ASAHAN SBSINews – Pertemuan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan pada Senin (13/04) untuk membahas pembayaran JHT 40 Angggota FSBSI Asahan di PT. Harvard Cocopro yang sudah dirumahkan enam bulan.
Dalam pertemuan itu dihadiri oleh: Kepala Bidang Kepala Bidang Hubingan Industrial Hermansyah, UPT Wilayah IV Syaipul, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Faisal dan Kepala Bidang Edy Febry serta DPC FSBSI Asahan Supriadi.
Terjadinya pertemuan ini karena adanya desakan dari (K)SBSI agar JHT buruh termasuk 40 anggita FSBSI Asahan PT. Havard Cocopro yang telah dirumahkan sejak enam bulan lalu untuk segera dicairkan oleh BPJS Asahan.
Selama dirumahkan para buruh tersebut juga sama sekali tidak mendapatkan upah dan manajemen sudah tidak dapat ditemui, perusahaan sudah tidak beroperasi.
Menurut Faisal Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Asahan bahwa pihaknya siap untuk mencairkan JHT tersebut dengan syarat agar Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Asahan mengeluarkan surat kepada BPJS yang menerangkan bahwa para buruh tersebut sudah di rumahkan selama enam bulan dan sudah tidak dibayarkan upahnya. Jika sudah ada surat tersebut maka PihaK BPJS akan segera mengeluarkan JHT tersebut kepada yang bersangkutan. (SM)