Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 sudah di panggil Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas kondisi terkini perseroan itu. Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi yang mengalami krisis keuangan sejak beberapa waktu lalu. (Bisnis.Com, 14 Juli 2020). Setelah Jiwasraya DPR panggil juga AJB Bumiputra, sebagai salah satu asuransi yang krisis keuangan.

Acara RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama itu membahas masalah AJB Bumiputera yang kusut. Diantaranya tidak mampu membayar pemegang polis yang mau mengambil duitnya.

Penelusuran yang diperoleh ternyata AJB Bumiputera mempunyai tunggakan klaim sebesar Rp5,3 triliun saat memasuki tahun buku 2020. Tunggakan itu diperkirakan akan terus menggelembung hingga Rp9,6 triliun pada akhir tahun 2020.

Ketua Umum SP NIBA (Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Aduransi)
Bumiputera Rizky Yudha Pratama menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama hasil dari audiensi dengan DPR, pertama yakni mereka memohon agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap Bumiputera yang sudah berusia 108 tahun. (Bisnis.com
14 Juli 2020)

SP NIBA AJB Bumiputera 1912 menilai bahwa nasib asuransi mutual satu-satunya di Indonesia ini sedang menghkhawatirkan dan memerlukan perhatian besar dari para pemangku kepentingan.

Audiensinya bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota dewan, mereka menjelaskan kondisi Bumiputera yang memprihatinkan itu. Tiga poin utama hasil audiensi itu, yakni mereka memohon agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap Bumiputera yang sudah berusia 108 tahun.

Satu-satunya asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia itu mengalami tekanan finansial yang hebat di usia satu abadnya. Saat ini, Bumiputera mencatatkan tunggakan klaim Rp5,3 triliun dan diperkirakan akan terus menggelembung hingga Rp9,6 triliun pada akhir tahun 2020.

Perkiraan itu pun belum termasuk dampak dari pandemi Covid-19.

Kondisi serupa itu yang telah membuat sekitar 4 juta orang nasabah Bumiputera tidak bisa memperoleh haknya. Itulah sebabnya perlu perhatian dari pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan anggota dewan perwakilan rakyat.

Para nasabah Bumiputra sudah dua tahun (2018) terombang-ambing, tidak bisa dibayar klaimnya.

Menurut Rizky, para pekerja di Bumiputra jugs mendapatkan intimidasi dari nasabah dalam karena klaim mereka tidak juga bisa dibayar. Jadi para pekerja AJB Bumiputra juga menjadi korban tekanan psikologis dari nasabah karena marah. Tentu saja bisa lebih gawat bila ada diantara mereka yang gelap mata.

Senentara para pekerja AJB Bumiputera sudah terkena pemotongan gaji, tunjangan tetap, dan tunjangan fasilitas hingga 25% selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan manajemen ini tertuang dalam surat bernomor 232/Dir/Int/IV/202O.

Nasib 3 Juta pemegang Polis AJB Bumiputera menggantung, tak jelas kapan mau dibayar, (CNN Indonesia
Rabu, 02/09/2020)

Serikat Pekerja Niaga, Bang dan Jasa Asuransi) AJB Bumiputra menyebut nasib ribuan karyawan dan 3 juta pemegang polis todak jelas karena gagal bayar. Ribuan kasib karyawan serta 3 juta lebih para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 masih terus menggantung sejak dua tahun silam sampai sekarang masuk tahun ketiga. (2018-2021)
Kondisi ini terungkap dari pernyataan SP NIBA AJB Bumiputra.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mendorong semua pihak AJB Bumiputera 1912 mencari solusi bersama demi dan untuk menyelamatkan kepentingan pemegang polis, karyawan, dan perusahaan.

Namun, permintaan itu belum direspons, karena Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 ingin meminta perhatian dan bantuan atas nasib ribuan karyawan serta keluarga serta 3 juta orang nasabah pemegang polis di AJB Bumiputera 1912 cukup banyak serta patut dan wajib mendapat perhatian dari semua pihak — utamanya pemerintah — melakukan langkah nyata, agar gejolak dan akibatnya tidak menjadi sesal kemudian karena akibat dari semua itu menimbulkan kerugiian dan korban yang tidak terkira besarannya.

Sebab SP NIBA SJB Bumiputra menilai OJK telah lalai melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputra yang gawat dan sangat parah kondisinya. Sehingga perlu diingatkan kesabaran para nasabah telah habis, tinggal menungggu letupannya saja.

Kecualu itu pun OJK telah lalai karena terjadi maladministrasi. Lantaran OJK sudah berulang kali diingatkan secara tertulis dalam bentuk Legal Opinion (LO) tentang masalah dan dari kondisi perusahaan Bumiputra serta usulan untuk segera bertindak guna mengatasi soal Bumiputera 1912 yang telah merugikan dan mengecewakan rakyat

Peringatan terakhir ini seperti isyarat bagi semua pihak bila pada akhirnya rakyat harus bertindak sendiri untuk menyelamatkan dirinya, meski resikonya kelak akan menjadi sangat gawat.

Bahkan pihak Bank Dunia pun telah memberi peringatan melalui hasil riset yang dilakukan bertajuk Global Economic Risk and Implications for Indonesia dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Konsolidasi para pemegang polis pun telah dilakukan hingga membentuk kelimpok pada setiap wilayah untuk menyatukan langkah guna menghadapi AJB Bumiputra yang zalim, semena-mena dan abai pada hak-hak para nasabah yang sudah sekian lama menahan derita dengan rajin membayar premi, namun pada saatnya diperlukan justru tidak bisa didapat. “Sungguh sangat biadab etika pengelola asuransi di negeri kita ini” kata seorang nasabah AJB Bumiputra yang mengaku amat sangat kecewa dan trauma pada janji-janji muluk asuransi yang cuma mau untung dan enak sendiri itu, kata nasabah AJB Bumiputra yang kesal dan muak itu, saat jumpa dua pekan silam.

Penulis : Jacob Ereste

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here