Sesi kedua Acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP)Turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dilanjutkan setelah Ishoma. Para Peserta dari PK SBSI PT Lotte Mart tetap penuh semangat mengikuti sesi kedua ini.
Agus Supriyadi SH. MH memang pas menyampaikan materi pada sesi kedua ini karena biasanya pukul 13.00 keatas adalah saat-saat mata mulai mengantuk. Agus Supriyadi dikenal dengan kekocakannya mampu mengatasi kantuk didalam Kelas.
Agus Supriyasi SH. MH mengatakan memang masih ditemukan tumpang tindih antara pemberlakuan UU Ciptakan Kerja Klaster Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan ada juga hal yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 namun tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.
Contoh masih ada didalam Pasal dalam UU No. 13 tahun 2003 yang tidak dihapus dan tidak dicabut yaitu Pasal 137 sd 145 tentang Tata Cara dan Syarat Mogok Kerja. Dimana di UU Cipta Kerja hal diatas tidak diatur bahkan untuk satu pasal pun, Ujar Agus Supriyadi yang juga Sekjend DPP Partai Buruh ini.
Ia melanjutkan sejumlah hal yang tidak lagi menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 termasuk hilangnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang tentu saja merugikan pihak Buruh sektoral karena standar pengupahan mereka berpindah dari UMSK ke Upah Minimum Provinsi. Agus mencoba menghabiskan ringkasan dalam power point yang disiapkan untuk hari tetap dengan suasana bercanda
(ANFPPM)