Bandung, SBSINews – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Agus Supriyadi mengingatkan agar PT. Epson Industry yang berlokasi di EJIP Industrial Park Plot 4E, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat agar segera mempekerjakan kembali dan membayar upah proses terhadap kliennya Inten Suweno sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Putusan telah dibacakan pada hari Senin tanggal 16 April 2018. Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa mengabulkan sebahagian gugatan Penasehat Hukum dan yaitu mengesahkan status PKWT Intan Suweno menjadi PKWTT,” kata Agus di kantor Sekretariat SBSI, Jalan Tanah Tinggi, Jakarta. Rabu (25/4/2018).

Kepada SBSINews.id Agus menjelaskan secara rinci bahwa dalam amar putusannya hakim juga mewajibkan PT. Epson Industry untuk membayar upah Inten Suweno terhitung sejak bulan Juni hingga Desember 2017 sebesar 24.331.416 rupiah.

“Tak hanya itu saja, Majelis Hakim juga menghukum tergugat (PT.Epson) membayar sebesar 100 ribu rupiah sejak putusan tersebut memiliki hukum tetap,” katanya.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/pembela-buruh-kritik-pernyataan-moeldoko-terkait-isu-tka-sengaja-digulirkan/

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Inten Suweno bekerja di PT.Epson Industry sejak 2015 hingga 2017. Dalam rentan waktu 2 tahun tersebut Inten Suweno mengalami perubahan kontrak PKWT enam kali berturut-turut hingga di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selama upaya Bipartit, Tripartit dan usaha lainny, pihak perusahaan bersikeras bahwa telah mengambil keputusan yang sesuai.

“Dalam gugatan kita menggugat perusahan tersebut telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 59 tentang Ketenagakerjaan. Karena melanggar berarti hubungan kerjanya belum putus dan harus membayar upah proses selama kasus ini berjalan. Semoga perusahaan patuh dan tidak melakukan kasasi, karena permasalahannya sudah jelas melanggar,” paparnya.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here