PASER SBSINEWS – Berita duka meninggalnya Syahriansyah NIK 10001947 anggota SBSI  PK PT. BUMA SITE KIDECO langsung menyebar ke seluruh anggota dan jajaran pengurus PK SBSI PT. BUMA SITE KIDECO, bahkan semua buruh yang lainnya sangat terkejut atas kematian teman sekerja mereka.

Dari kronologis yang SBSINews dapatkan bahwa Syahriansyah ditemukan tidak sadarkan diri didalam kabin excavator PC2000-21 dalam posisi tertelungkup oleh Sudarmin (Opt. HD) sesaat setelah yang bersangkutan menginformasikan sakit melalui radio kepada dispatcher. Kemudian yang bersangkutan mendapat pertolongan awal oleh tim medis dan kemudian dilakukan evakuasi ke Pusat P3K PT. Kideco Jaya Agung untuk dilakukan penanganan lanjutan. Setelah dilakukan  Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 5 siklus oleh tim medis, jam 09.27 Wita korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Pusat P3K PT. Kideco Jaya Agung.

Fakta & data: Korban tidak sadarkan diri dengan nadi teraba lemah dan napas lemah, Hasil MCU terakhir 17 Maret Tahun 2018 dengan hasil Fit dengan catatan risiko C dan telah dilakukan tindak lanjut oleh dokter on site, korban dilakukan pertolongan medis dengan RJP sebanyak 5 siklus dan AED (pacu jantung),  Unit PC2000-21 setelah operasi loading 1 rit (shift dimulai pkl 07.00) dan saat ditemukan dalam posisi standby ready di atas dudukan front loading, Dispatcher MCD menerima panggilan radio dari ybs dan menginformasikan bahwa ybs sakit dan minta digantikan operator lain (MCD merespon dan menyampaikan pesan kepada foreman Equipment a.n Antonius Raja), Ditemukan beberapa jenis obat maag didalam tas korban, ditemukan bukti P5M hari Rabu, 19 September 2018 (shift I) a.n Syahriansyah dengan keterangan Fit to work dan istirahat 6 jam.

Kepada SBSINews, Fransiska Wung Lawing. SH.Msi LBH SBSI Korwil Kalimantan Timur telah memerintakhkan  Pengurus PK SBSI PT. BUMA Site KIDECO agar mengawal investigasi atas kematian anggota SBSI tersebut.

Fransiska Wung Lawing berpraduga kalau hal ini ada sangkutannya ke masalah kerja 2 shift yang di berlakukan oleh pihak management sehingga melelahkan para buruh yang bekerja selama 12 jam sehari, begitu juga dengan ketua PK SBSI PT. BUMA Pariama Gultom mengatakan bahwa akan tetap mengawal kasus kematian ini karena yang bersangkutan meninggal di tempat kerjanya dan berkoordinasi dengan DPP SBSI.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai semuannya terang, Karena korban adalah anggota kita yang meninggal saat bekerja. Apakah dikarenakan oleh kebijakan management yang memberlakukan system kerja sift yang terlalu panjang sehingga melelahkan para buruh yang bekerja selama 12 jam sehari, atau ada penyebab lain. Ini akan terus kami kawal,” Kata Pariaman Gultom. (Hendrik Hutagalung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here