SBSINews – Proses pemungutan suara dalam Pilpres tahun 2019 telah selasai dan berjalan dengan aman dan damai, namun sekalipun proses pemungutan suara tersebut telah selesai masih terjadi beberapa pro dan kontra dilapisan masyarakat termasuk Advokat.
Pro dan Kontra tentang Pilpres juga terjadi di Internal Advokat karena adanya suatu Aliansi Advokat yang dideklarasikan oleh tokoh Advokat salah satu Organisasi Advokat yaitu Okto Hasibuan dan Fauzi Hasibuan yang mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Salah satu Advokat Senior Kota Medan Marthin Simangunsong, S.H.,M.Hum dengan tegas menyatakan bahwa tindakan dari Okto Hasibuan dan Fauzi Hasibuan telah bertentangan dengan Kode Etik Profesi Advokat, dan telah pula menghancurkan martabat Advokat sebagai Profesi Hukum, dengan demikian Marthin Simangunsong akan melaporkan Okto Hasibuan dan Fauzi Hasibuan kepada Dewan Kehormatan Advokat agar Okto Hasibuan dan Fauzi Hasibuan harus dinyatakan bersalah dan mendesak keduanya mundur dari Jabatan Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Peradi Slipi Tower untuk mencegah terjadinya perpecahan yang semakin meluas di kubu Advokat.
Bahwa menurut Marthin Simangunsong yang merupakan dosen dan mantan Dekan di salah satu Universitas di Sumatera Utara dan Pengajar Kode Etik di PKPA yang diselenggarakan oleh Peradi di beberapa Universitas di Sumatera Utara, tindakan dan rencananya untuk mengadukan Okto dan Fauzi ke Dewan Kehormatan Advokat tersebut mendapat respon positif dari Advokat-Advokat di kota Medan, dan sebagai tindakan awal kami para Advokat di Kota Medan berharap agar Fauzi Hasibuan maupun Okto Hasibuan agar tidak hadir dalam acara pelantikan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 26, 30 April 2019 dan 2, 3 Mei 2019 yang akan dilaksanakan di gedung pengadilan Tinggi Medan.
Dan kami akan membuat surat terbuka yang akan ditandatangani oleh beberapa perwakilan Advokat Kota Medan dan akan dikirimkan ke DPN PERADI, DPC PERADI dan Pengadilan Tinggi paling lama tanggal 25 April 2019, sebagai bentuk penolakan kami akan kehadiran Fauzi Hasibuan maupun Okto Hasibuan pada pelaksanakan pelantikan yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Medan;
Dan adapun isi surat terbuka tersebut adalah sebagai berikut :
Medan, 23 April 2019
SURAT TERBUKA KEPADA PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT PERADI
SLIPI TOWER
Perihal : KEBERATAN TERHADAP KEHADIRAN FAUZI HASIBUAN (KETUA UMUM PERADI) DALAM ACARA PELANTIKAN DI PENGADILAN TINGGI MEDAN PADA TANGGAL 26, 30 APRIL 2019 dan 2, 3 MEI 2019
Kepada Yth :
PARA PIMPINAN ORGANISASI ADVOKAT PERADI SLIPI TOWER
Bahwa kami Para Advokat yang pada Umumnya berdomisili di Medan, yang merasa resah dan terganggu ketika Profesi “Advokat”, dibawa-bawa ke dalam Politik Praktis melalui Surat ini menyatakan sikap Keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Otto Hasibuan selaku Ketua Dewan Pembina Peradi dan Fauzi Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi, yang membentuk dan menjadi pemerkasa Aliansi Advokat Indonesia Bersatu, dengan ini menyatakan beberapa hal antara lain :
Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada intinya menyatakan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan;————————————–
Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tersebut sesungguhnya kedudukan Advokat sejajar dengan kedudukan penegak hokum lainnya, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan KPK maka oleh karena hal tersebut sangat tidak etis dan jelas menurunkan harkat dan martabat nama Advokat dengan dipakainya nama Advokat untuk memberikan dukungan politik terhadap pihak-pihak tertentu apalagi pemerkasa dukungan tersebut adalah tokoh sentral salah satu Organisasi Advokat terbesar di Indonesia;————-
Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 11 April 2019 Otto Hasibuan Selaku Ketua Dewan Pembina Organisasi Advokat Peradi Grand Slipi Tower dan Fauzi Hasibuan Selaku Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Grand Slipi Tower telah mendeklarasikan Aliansi Advokat Indonesia Bersatu mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia,yaitu Bapak Prabowo-Sandi yang mana tindakan tersebut jelas telah menurunkan martabat Advokat sebagai Penegak Hukum yang seharusnya bebas dan mandiri;—————————————
Bahwa selain daripada deklarasi tersebut, salah satu Media Televisi Swasta juga telah memberitakan bahwa PERADI mendukung Capres dan Cawapres Prabowo Sandi, yang mana mungkin terjadi pembelaan dari pihak Otto Hasibuan, Fauzi Hasibuan maupun PERADI SLIPI TOWER telah terjadi kesalahan dalam peliputan, dan tentunya hal tersebut telah menunjukkan bahwa jangan pernah membawa nama Advokat untuk berpartisipasi dalam politik praktis;————————
Bahwa selain pelanggaran lainnya telah terjadi penyalahgunaan data anggota dalam hal ini nomor HP, yang mana pada saat Deklarasi dukungan ribuan Advokat PERADI menerima SMS yang isinya mengajak dukungan terhadap Capres, dan parahnya lagi ternyata SMS tersebut juga diterima oleh Advokat lainnya yang bukan anggota Peradi Slipi Tower, hal ini tentunya semakin mempermalukan OA Peradi Slipi Tower;—————————————
Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Otto Hasibuan dan Fauzi Hasibuan tersebut telah terjadi Pro dan Kontra ditengah-tengah Advokat secara Nasional sehingga kami meminta pertanggungjawaban dari Otto Hasibuan dan Fauzi Hasibuan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Kode Etik Advokat;—————————————
Bahwa kami mendengar kabar DPC PERADI Medan telah melayangkan surat Klarifikasi atas tindakan dari Otto Hasibuan dan Fauzi Hasibuan, maka oleh Karena itu sebelum adanya jawaban dan upaya etik atas tindakan dari Otto Hasibuan dan Fauzi Hasibuan yang menurut kami telah bertentangan dengan Kode Etik dan telah menurunkan Martabat Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum kami menolak kehadiran FAUZI HASIBUAN DAN/ATAU OTTO HASIBUAN pada pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Medan yang akan diselenggarakan pada tanggal 26, 30 April 2019 dan 2, 3 Mei 2019, dan alangkah baiknya apabila pada pengambilan sumpah tersebut dapat diwakili oleh Sekjen dan Wakil Ketua Umum PERADI atau pengurus lainnya;—————————————
Bahwa kami sangat berterima kasih bilamana Otto Hasibuan dan/atau Fauzi Hasibuan tidak hadir dalam acara Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Medan yang akan diselenggarakan pada tanggal 26, 30 April 2019 dan 2, 3 Mei 2019, setidaknya untuk meredam panasnya persoalan nama Advokat dicatut dalam politik praktis, dimana Advokat Medan pada umumnya memiliki dukungan politik yang berbeda-beda namun murni sebagai individu tidak membawa-bawa nama Advokat, yang mana hal ini untuk mencegah tidak terjadinya perpecahan pada kubu Advokat yang semakin parah;—————————————
Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (Sumber: buletinhukum.com)