SBSINews – Para Advokat, Pemohon Uji Materiil 75/2019 sangat menyayangkan bahwa Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Perpres 75 2019 Tentang Perubahan Perpres 82 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Para Advokat sampai saat ini belum menerima Nomor Register Perkara dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Permohonan kami sudah lengkap sesuai dengan Pasal 31A Undang-Undang No 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung,” ujar Johan Imanuel mewakili para advokat dalam pers rilis, Kamis (12/12/2019).
Para Advokat Pemohon Uji Materiil menyarankan, Mahkamah Agung Republik Indonesia agar segera memeriksa dan memutus Perkara Hak Uji Materiil yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Seharusnya Mahkamah Agung lebih serius menangani Permohonan Hak Uji Materiil yang telah diterima,” kata Johan.
Diketahui, permohonan Hak Uji Materiil terhadap Perpres 75/2019 yang diajukan oleh Para Advokat, Indra Rusmi dkk telah diterima tanggal 25 November 2019 oleh Bagian Pranata dan Tata Laksana TUN.
Para advokat beralasan, keberatan yang diajukan bahwa Perpres 75/2019 bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU 12/2011 karena mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. (CYBERSULUT.NET/SM)