SBSINews – Komisi X DPR RI telah
menyelesaikan rapat kerja dengan pemerintah yang membahas nasib guru honorer atau
penyelesaian THK-2 (Tenaga Honorer Kategori 2). Rapat ini menghasilkan beberapa
kesepakatan.
Rapat yang berlangsung selama 3,5 jam ini dihadiri oleh Mendikbud Muhadjir
Effendy, perwakilan dari Kemenkeu, Kemendagri dan KemenPAN-RB.
Pembahasan pun fokus pada 157.210 guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi
pada 2013. Dari angka itu yang masih masuk dalam kriteria ujian tes CPNS
seperti usia maksimal 35 tahun dan S1 hanya 12.883 guru honorer.
Kemudian yang mendaftar CPNS kemarin hanya 8.498 orang.
Sementara guru honorer yang lulus SKD hanya 6.541 orang. Itu artinya dari guru
honorer yang masuk dalam kriteria tes CPNS masih ada sebanyak 6.342 yang
statusnya belum jelas.
Sementara bagi guru honorer yang usianya sudah lebih dari 35 tahun pemerintah
memberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Kesempatan itu juga diberikan kepada guru honorer sebanyak
144,327 orang yang tidak masuk dalam kriteria CPNS.
Namun beberapa anggota Komisi X masih mempertanyakan solusi seleksi PPPK itu.
Sebab mereka masih akan dibedakan statusnya dengan guru PNS. Hal itu juga
membuat terjadinya diskriminasi guru honorer di tempat mengajarnya.
Meski begitu, rapat pun mencapai kesepakatan. Ada 3 poin kesimpulan dan 3 poin
kesepakatan. Berikut penjelasan hasil rapat kerja Komisi X dengan pemerintah:
A. Penjelasan Pemerintah Atas
Penyelesaian Guru THK-II
Penyelesaian terhadap sisa THK-II (Guru) sejumlah 157.210 orang dilaksanakan
melalui kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di bawah 35 tahun sejumlah
12.883 orang mengikuti seleksi CPNS dan apabila lulus dapat diangkat sebagai
PNS berdasarkan UU No. 5 Tahun 2004 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah
69.533 orang, 74.794 orang yang belum memenuhi kualifikasi S1, dan terhadap
yang tidak lulus seleksi CPNS 2018, dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan PP No. 49 tahun 2008 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Skema seleksi PPPK untuk THK-II sebagaiman dimaksud angka 2 akan
diselesaikan paling lama pada Maret 2019.
B. Kesepakatan
1. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat penyelesaian penyelesaian Guru THK-II
sejumlah 150.669 orang dan yang tidak lulus seleksi CPNS 2018 akan mengikuti
seleksi PPPK yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus dengan tetap
dilakukan pengawasan secara ketat.
2. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat menyelesaikan pengangkatan Guru
THK-II sebagai PPPK bagi yang telah memenuhi persyaratan, sebelum bulan Maret
tahun 2019 mengacu pada PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk Guru THK-II yang belum memenuhi
persyaratan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan lainnya. Sumber:
Detikfinance