Perdebatan tentang Jaminan Hari Tua(JHT) Salah Satu Program untuk Buruh/Pekerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat. Ada Pandangan yang meminta JHT bisa sebaiknya bisa dicairkan sebelum periodenya. Namun tak sedikitpun ysng berpendapat agar JHT tetap seperti semula dicairkan setelah Buruh/Pekerja memasuki Masa Purna Kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja(PERMENAKER) memberikan ruang JHT bisa dicairkan sebelum waktunya. Namun patut juga dipertahankan sebagaimana sebelumnya.
Karena itu tinjauan Secara Yuridis, Sosiologis, Filosofis dan Ekonomisnya bisa diterima. Berikut singkatnya :
1. Secara YURIDIS, Permenker 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015.
Jadi kalau tidak setuju gugat dulu UU SJSN. Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46, jangan gugat Bu Menaker.
2.Secara SOSIOLOGIS, banyak pemimpin SP SB menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN.
Jadi kalau tidak setuju, tanyakan ke pemimpin SPSB nya.
3. Secara FILOSOFIS, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
4. Secara EKONOMIS, uang buruh di JHT diinvestasikan dgn imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN.
Demikian Pandangan Redaksi SBSINEWS
Jakarta 11 Februari 2022
Pemred SBSINEWS. COM