SBSINews – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ke Bawaslu. Laporan ini karena diduga Rudiantara mengarahkan atau menggiring aparatur sipil negara atau ASN Kominfo terkait sikap pilihannya di Pilpres 2019.
Pernyataan Rudiantara yang disorot saat melontarkan kalimat ‘yang gaji kamu siapa?’.
“Itu kan tidakan, anjuran. Di situ tindakannya menggiring, ada yang menguntungkan, ada yang merugikan salah satu pasangan calon,” kata Nurhayati selaku Anggota Tim ACTA di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.
Nurhayati mengatakan, mengarahkan yang dimaksud seolah seluruh peserta yang hadir harus memilih nomor satu, merujuk nomor urut pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Sebagai pejabat menteri, Rudiantara seharusnya bisa netral dan tak bersikap condong ke salah satu pasangan calon.
“Harapan kami bisa segera ditindaklanjuti. Karena sangat tidak fair sekali. Di sini alat-alat yang digunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara dan sebagainya. Dan beliau sebagai pegawai pemerintah,” kata dia.
Sebagai pelapor, ACTA menuding pria yang akrab disapa Chief RA itu melanggar Pasal 282 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Mereka turut menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lampiran pemberitaan media massa.