SBSINews – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengingatkan perusahaan agar meliburkan para karyawannya sehingga bisa menggunakan hak pilih, pada Rabu, 17 April 2019 mendatang. Jika tidak, kata Viryan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
“Benar, bisa dipidana. Ada aturannya. Termasuk untuk perusahaan yang memperkerjakan wartawan, tapi sebagian besar perusahaan sudah terpantau tertib (meliburkan karyawan),” ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Negara, kata Viryan, sudah menetapkan Rabu 17 April merupakan hari libur secara nasional untuk Pelaksanaan Pemilu 2019. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilih.
“Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Maka diliburkan pada 17 April,” tandas dia.
Viryan juga mengingatkan kepada para karyawan yang mempunyai hak pilih untuk memanfaatkan libur tersebut untuk datang ke TPS dan mencoblos. Libur tersebut, kata dia, bukan untuk kegiatan wisata dan liburan keluarga.
“Melainkan libur yang secara spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya,” pungkas dia.
Salah satu pasal yang memuat larangan tersebut adalah Pasal 498 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menyebutkan setiap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
Hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu (17/4) atau lusa. Pada hari H nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI. (Sumber: beritasatu.com)