SBSINews – Mantap! PBNU dan MUI Sepakat ‘Shaf Shalat Campur’ di Kampanye Prabowo bisa “Haram”
Menjadi orang Islam yang kaffah itu tidak sekedar merias diri dengan simbol-simbol Islam. Tidak sekedar yang awalnya tak memakai jilbab, menjadi memakai jilbab. Tidak sekedar yang awalnya tidak berjenggot, lalu sengaja menumbuhkan jenggot. Tidak sekedar yang awalnya jidatnya putih mulus, menjadi ada tanda kehitaman, sebagai bukti sujud. Tidak sekedar itu. menjadi Islam yang kaffah harus didukung dengan belajar ilmu-ilmu keislaman secara komprehensif.
Saya yakin pendukung Prabowo yang shalat berjama’ah di GBK adalah kelompok yang ingin terlihat Islami, tapi tidak didukung dengan pengetahuan agama yang mantap. Mereka hanya merias diri dengan simbol-simbol Islam, mencitrakan diri sebagai orang yang religius dan taat beragama. Mereka merasa bangga bisa menggelar shalat subuh berjama’ah di GBK, seolah-olah mereka adalah kelompok yang paling Islami. Padahal, praktek shalat yang mereka lakukan sudah salah kaprah. PBNU dan MUI pun sepakat praktek shalat seperti itu bisa dihukumi “haram”.
PBNU secara tegas mengatakan bahwa dimana pun lokasi salat, shafnya tidak boleh bercampur laki-laki dan perempuan , hukumnya haram. Wasekjen PBNU, Masduki Baedlowi mengatakan bahwa shalat adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, tidak boleh melanggar apapun yang menjadi larangan Allah, salah satunya berkumpul antara laki-laki dan perempuan. Karena tujuannya mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka harus dihindari hal-hal yang menjauhkan diri kepada Allah, salah satunya yaitu bercampur-aduknya laki-laki dan perempuan. Kewajiban tidak boleh bercampur dengan larangan.
Beliau menegaskan posisi shaf bercampur diperbolehkan asal dalam kondisi darurat saat melaksanakan hal yang wajb contohnya pada saat thawaf mengelilingi Ka’bah, wukuf di Padang Arafah, dan melempar Jumroh. Menurut beliau kampanye Prabowo bukanlah sebuah kewajiban sehingga tidak ada alasan darurat untuk menggelar shalat di GBK dengan shaf bercampur. Beliau menegaskan shalat wajib dengan shaf bercampur seperti di GBK hukumnya tidak boleh (haram).
Hal senada diungkapkan oleh MUI. MUI memang tidak secara langsung mengatakan bahwa shalat subuh berjama’ah dengan shaf bercampur hukumnya haram. MUI menjelaskan terlebih dahulu hukum shalat dengan shaf bercampur menurut fiqih. Menurut sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, shalat dimana kondisinya membuat ma’mum perempuan berada di depan ma’mum laki-laki, atau disampingnya, shalat tersebut hukumnya sah. Beliau mengikuti pendapat jumhur ulama. Shalat dengan shaf bercampur antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan shalat dan hukum dasarnya adalah makruh.
Namun beliau kemudian menjelaskan bahwa shalat subuh berjama’ah di GBK saat kampanye Prabowo bisa dihukumi tidak sah bahkan haram. Mungkin pembaca belum paham perbedaan antara tidak sah dengan haram. Baik, saya akan menjelaskan terlebih dahulu. Tidak sah itu levelnya masih dibawah haram. Jika shalatnya tidak sah, orang yang melakukan shalat tersebut tidak berdosa. Dia hanya harus mengulangi shalatnya lagi. Sedangkan haram, selain dia harus mengulangi shalatnya lagi, dia juga terkena dosa karena melakukan perbuatan yang haram.
Beliau beralasan bahwa shalat tersebut bisa haram jika dikhawatirkan akan adanya fitnah. Salah satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat. Jika shalat dilaksanakan tidak menghadap kiblat, seperti dalam tempat melingkar, tanpa memperhatikan arah kiblat, maka hukumnya tidak sah. Fitnah yang beliau maksud di sini adalah fitnah ikhtilat (bercampur) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang bisa jadi memicu maksiyat.
Saya sepakat dengan beliau. Percampuran antara laki-laki dan perempuan seperti di stadion GBK sangat memungkinkan meningkatnya nafsu syahwat. Saya kira pembaca juga mengamini hal ini. Munafik kalau ada yang mengatakan syahwatnya tidak naik ketika berkumpul dengan lawan jenis.
Saya kira sekarang sudah jelas. PBNU dan MUI kompak tidak menganjurkan shalat subuh berjama’ah sebagaimana yang terjadi di GBK saat kampanye Prabowo. PBNU dan MUI bahkan sepakat model shalat berjamaah seperti di GBK bisa dihukumi haram. Tidak hanya tidak sah, tapi juga haram. Artinya, pelaku dari perbuatan haram itu akan mendapat dosa.
Semoga yang kemarin ikut shalat subuh berjama’ah di GBK membaca penjelasan MUI dan PBNU. Jika memang ingin menjadi orang Islam yang kaffah, tentunya sudi untuk mendengarkan penjelasan dari PBNU dan MUI. Semoga mereka yang ikut shalat subuh berjama’ah di GBK bisa menyadari bahwa yang mereka lakukan itu keliru.
(Sumber: Seword.com)