SBSINews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan tim pemenangan atau simpatisan kandidat peserta pemilu untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai medium kampanye. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, pihaknya telah membuat surat edaran kepada peserta pemilu agar tak memanfaatkan rumah ibadah untuk berkampanye.
“Kami sudah melalukan tindakan preventif. Kami melibatkan Panwas dan unsur MUI juga Dewan Masjid. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal demikian,” ujar Rahmat saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Maret 2019.
Ia menyebutkan, menggunakan fasilitas rumah ibadah untuk berkampanye termasuk pelanggaran Undang-undang Pemilu. Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Ini berlaku untuk semua rumah ibadah ya. Bukan masjid saja,” kata Rahmat.
Menurutnya, aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat membicarakan politik di dalam rumah ibadah. Aturan itu hanya melarang masyarakat untuk mengarahkan jamaah untuk memilih salah satu kandidat atau partai politik peserta Pemilu.
“Kalau bicara politik boleh, silahkan. Yang tidak boleh mengarahkan untuk mendukung salah kandidat nomor urut sekian, partai politik,” katanya.
Sebelumnya, Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) telah mengeluarkan imbauan agar masjid tidak digunakan untuk berkampanye. Ada delapan poin imbauan yang dikeluarkan Prima DMI.
Salah satunya, masjid tidak boleh digunakan untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau Paslon tertentu. Pelarangan juga berkaitan dengan penghasutan serta mengadu domba perseorangan dan masyarakat di kawasan masjid. Prima DMI akan memantau sekitar 794 ribu masjid dan musala di seluruh Indonesia.
(Sumber: TEMPO.CO)