SBSINews – Koalisi Masyarakat Anti-korupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar, ke Bareskrim Polri, atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya, Selasa (19/3/2019).
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM.
Kuasa Hukum Kammah, Eggi Sudjana mengatakan, laporan tersebut mengacu pada video pernyataan Agum yang beredar soal pemecatan Prabowo Subianto sebagai anggota TNI.
Dalam video itu, Agum mengatakan, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyatakan Prabowo telah melakukan pelanggaran HAM berat dan memutuskan pemecatannya.
“Pointnya yang mendasar adalah tentang pernyataan Agum Gumelar yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pernyataan Agum ini dia mengetahui sejak 2014 sudah ngomong seperti itu juga,” kata Eggi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
“Berarti dugaannya peristiwa 1998 dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh, jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo,” sambung dia.
Koalisi Masyarakat Anti-korupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar, ke Bareskrim Polri, atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya, pada Selasa (19/3/2019).
Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya sudah selesai, mengingat Prabowo sudah menjadi cawapres mendampingi Megawati Soekarnoputri pada Pemilu 2009.
Eggi mengatakan, kala itu Agum hadir dan tidak mempermasalahkannya.
“Point pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa ’98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati. Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan,” ujar dia.
Selain itu, mereka juga menyinggung Presiden RI Joko Widodo yang dinilai abai terhadap pernyataan Agum yang diulang setiap pilpres.
Oleh karena itu, mereka berharap agar polisi dapat profesional dalam menangani laporan tersebut.
Barang bukti yang dilampirkan terdiri dari video saat Agum mengeluarkan pernyataan tersebut dan juga tangkapan layar berisi konten berita.
Pasal yang mereka gunakan untuk menjerat Agum adalah Pasal 221 KUHP. (Sumber: KOMPAS.com)