JAKARTA SBSINews – Minggu (17/03/2019) sekitar pukul 13.00 WIB terjadi perdebatan yang mengarah kepada aksi pengeroyokan oleh sekelompok orang yang membawa nama Karang Taruna RT 05/RW 09 dengan Tim dari Ahliwaris Tanah Eigendom Verponding 5658.

Usaha pengambilalihan lahan ini sudah tejadi berulang – ulang terhadap lahan seluas 22 hektar yang berada di Kelurahan Harjamukti RT 05/RW 09, Cibubur, Kota Depok. Tepatnya di Jalan Alternatif Cibubur.

Pada tanggal 23/02/2019 sekelompok orang dari Karang Taruna memasuki salah satu lokasi dan lansung membabat tamaman talas, singkong dan jagung yang dirawat oleh salah satu tim lapangan yg ditugasi ahliwaris.

Hampir setiap hari kelompok Karang Taruna masuk ke lokasi tersebut dan mengincar lahan yang diinginkan bersama Paguyuban DDN.

Pada Sabtu (16/03) kelompok Karang Taruna bersama RT/RW dan beberapa orang dari kelompok yang menamakan diri Paguyuban Departemen Dalam Negeri (Paguyuban DDN) mulai memagar tanah ahliwaris yg diklaim oleh paguyuban tetsebut

Pemagaran itu berlanjut pada Minggu (17/03) terhadap lokasi yang di dalamnya tedapat bangunan milik Kodirin yang merupakan pemegang Hak Garap dari ahliwaris.

Paguyuban DDN mengklaim bahwa semua tanah tersebut milik mereka. Ketika berhadapan dengan tim dari ahliwaris bebarapa orang dari Paguyuban lansung berteriak bahwa ini tananya bagi yang bukan tanah pergi dari lokadi, semua tanah dilokasi tersebut akan mereka ambil walupun tidak melalui prises hukum. Perdebatan keras dengan tim ahliwaris takterhindarkan, dilokasi tersebur ada Babinsa.

Pada Senin (18/03) Paguyuban dan Karang Taruna mrlakukan provokasi ke beberapa rumah anggota tim yang berada dilokasi. Tetapi tim tetap menahan emosi sehingga tidak terjadi bentrok.

Dilokasi ini, sebelumnya juga sudah beberapa kali tim berhadapan dengan ormas, perorangan dan aparat militer. Ada keanehan, ketika ada usaha – usahan pengambilan lahan selalu hadir anggota polisi, militer dan Babinsa. Mereka hanya melihat tim dan para pengambil lahan bertengkar dan nyaris adu fisik.
Sampai berita ini diturunkan, usaha dan pemaksaan penangambilan lahan tanpa proses hukum masih terjadi, jika ini masih terjadi mungkin bentrokan fisik bisa terjadi.

Persoalan hukum atas lokasi ini masih berada di Polres Depok, beberapa anggota tim ahliwaris jadi tersangka, dilahan sengketa yang sama pelapor dan massa memaksa eksekusi tanpa putusan hukum.

Selasa (19/03) masih terjadi usahan pengambilan lahan oleh Paguyuban DDN bersama Kelompok Karang Taruna. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here