Pada tahun 1944, Konferensi Perburuhan Internasional bertemu di Philadelphia, Amerika Serikat. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Philadelphia, yang membahas kembali tujuan dan maksud Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Prinsip-prinsip sebagai berikut:
Tenaga kerja senang barang dagangan;
Kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berserikat adalah penting untuk mencapai dan mempertahankan kemajuan yang telah dicapai;
Dimana ada kemiskinan, di situ kesejahteraan terancam;
Semua manusia, tanpa memandang ras, asal usul, atau jenis kelamin, berhak mengupayakan kesejahteraan jasmani dan rohani dalam kondisi yang terkait dengan kebebasan, harkat dan martabat manusia, dan kondisi-kondisi yang memberikan jaminan ekonomi dan peluang yang sama.

Deklarasi ini menjadi pendahulu dan memberikan pola bagi Piagam Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

ILO pada bulan Juni 1998 melalui Konferensi Perburuhan Internasional telah menyetujui Deklarasi Mengenai Prinsip-Hak dan Hak Mendasar di Tempat Kerja, hal ini merupakan persyaratan penegakan kembali yang berlaku universal untuk para anggota negara ILO untuk memajukan, memasyarakatkan, dan membuat prinsip-prinsip tentang hak-hak Dasar yang menjadi subjek dari Konvensi-Konvensi ILO, meski belum meratifikasi Konvensi-Konvensi tersebut (Indonesia mejadi Anggota ILO sejak tahun 1950).
Saat ini Indonesia telah meratifikasi Lima Konvensi ILO, dan Delapan antara Konvensi Inti 2 (Konvensi ILO Inti) 2 yaitu:
Konvensi ILO No. 29 tentang Penghapusan Kerja Paksa;
Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi;
Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama;
Konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita;
Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa;
Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan;
Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja;
Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.

Namun demikian, persetujuan atas ketentuan dari perundingan terhalang oleh perizinan di mana peraturan tentang-perizinan tidak memerlukan perizinan yang memenuhi persyaratan yang mengatur langkah-langkah perlindungan terhadap perebutan hak-hak pekerja, baik ketentuan perizinan tidak cukup mendukung untuk tidak melakukan atau karena ketentuan-ketentuan yang menyampingkan kategori-kategori pekerja tertentu (seperti pekerja rumah tangga, pekerja pertanian, pegawai negeri), atau juga karena keadaan akan mengakui kebebasan sipil dan politik dan pengakuan terhadap hak manusia.
Hal ini menjadi komitmen terus menerus pekerja untuk memperoleh hak-hak pekerja / pekerja sebagai legitimasi akan martabatnya sebagai manusia yang didukung oleh hukum/undang-undang/standar-standar internasional perburuhan.

Kebebasan, Keadilan, Keamanan dan Keyakinan adalah nilai-nilai yang melekat pada manusia di mana mereka menemukan martabatnya sebagai martabat manusia-manusia (diungkapkan oleh Frank Tannenbourn dalam bukunya ”Filsafat Perburuhan”). Serikat pekerja berjuang keras untuk mengembalikan nilai-nilai itu, melalui perjuangan meraih hak-hak pekerja/serikat pekerja.

(bahantugas.blokspot.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here