SBSINews – Pengacara Andi Arief, Dedi Yahya, mengatakan kliennya sudah diizinkan pulang oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
“Saat ini Pak AA sudah pulang,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 5 Maret 2019.
Menurut Dedi, Andi pulang dari Dirtipid Narkoba Polri, Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 18.40 WIB. Ia dijemput oleh pihak keluarga dan rombongan tim pengacara.
Meski begitu, Dedi tak menjelaskan apakah Andi pulang ke rumah atau tidak. “Saya tidak tahu pulang ke mana,” ujar Dedi.
Menurut dia, Andi Arief diperbolehkan pulang lantaran berdasarkan hasil asesment dari Tim Badan Narkotika Nasional, politikus Partai Demokrat itu hanya perlu menjalani rehabilitasi kesehatan. Walhasil, Andi tak menjalani penahanan.
“Untuk kelanjutannga mungkin bisa ditanyakan ke penyidik, apa wajib lapor atau bagaimana,” tutur dia.
Pernyataan pengacara Andi Arief itu dibantah Kepala Biro Penerangan Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.
Saat Tempo hubungi, Dedi mengatakan Andi masih berada di ruang penyidik. “Info terakhir yang saya dapat (Andi Arief) masih di ruang penyidik. Belum dapat dipastikan,” tutur dia.
Kepolisian RI menangkap Andi Arief di sebuah kamar di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Ahad kemarin, 3 Maret 2019. Polisi menduga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengonsumsi sabu di kamar hotel.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri telah menguji urine Andi Arief dan hasilnya positif mengandung sabu. “Kami sudah juga melakukan tes urine, terhadap saudara AA dan positif sabu,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Maret 2019.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengumpulkan sejumlah barang bukti dari kamar hotel tempat Andi Arief ditangkap, seperti sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan bong, dan kondom.
Polisi langsung menahan Andi Arief seusai penggerebekan di Hotel Menara Peninsula. Meski begitu, status Andi saat ini masih terperiksa. Iqbal menyatakan, polisi belum menetapkan mantan aktivis 1998 itu sebagai tersangka kasus sabu. Polisi memiliki waktu hingga 3×24 jam untuk menetapkan status hukum Andi.
(Sumber: TEMPO.CO)