Rabu Abu: hari pertama masa Pra-Paskah, 40 hari sebelum hari Paskah tanpa menghitung hari-hari Minggu, atau 44 hari sebelum hari Jumat Agung
SBSINews – Masa Prapaskah tahun ini akan dimulai pada Rabu, 6 Maret hingga Sabtu, 20 April 2019.
Mengacu pada Kitab Hukum Kanonik (KHK k.1249) disebutkan, “Semua orang beriman kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi”. Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan surat edaran tentang peraturan ini pada Senin, 25/2, yang ditanda-tangani oleh Uskup Agung Jakarta, Mgr Ignatius Suharyo.
Dalam menyambut masa tobat ini, Gereja mengajak umatnya “secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amal kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang.”
Semua orang beriman diajak untuk merefleksikan pengalaman hidup dan mengadakan pembaharuan untuk semakin setia sebagai murid Yesus.
Gereja mengajak kita semua untuk mewujudkan pertobatan dan pembaharuan hidup beriman terutama dalam masa Prapaskah ini, dengan memperhatikan beberapa kewajiban sebagai berikut:
Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu, 6 Maret dan Jumat Suci, 19 April 2019. Pada hari Jumat lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k.1252). Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapan belas tahun (KHK k.97).
Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari.
Yang diwajibkan berpantang : semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK k.1252)
Pantang yang dimaksud di sini: tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
Dalam rangka mewujudkan pertobatan ekologis, kita diajak untuk ambil bagian dalam gerakan pantang plastik dan styrofoam.
Untuk memaknai masa prapaskah ini marilah kita mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat kita semakin bersyukur dan mewujudkannya dalam sikap peduli kepada sesama. Kita usahakan agar suasana tobat dan syukur mewarnai masa penuh rahmat ini.
Kita tetap dapat melakukan pelayanan sakramen-sakramen dengan semangat Gembala Baik dan Murah Hati dalam masa tobat ini.
Tetap boleh melayani Sakramen/ Pemberkatan Perkawinan dengan memperhatikan suasana tobat terlebih kesederhanaan serta berbelarasa dan berbagi kepada sesama yang miskin, menderita, terpinggirkan dan kerkebutuhan khusus.
Semoga dengan menjalani masa prapaskah ini, iman kita semakin diteguhkan. Kita percaya denganNya persaudaraan kita akan semakin diakrabkan dan pada gilirannya kita semakin berbelarasa terhadap saudara-saudara kita yang menderita. (HIDUPKATOLIK.com)
Rabu Abu: hari pertama masa Pra-Paskah, 40 hari sebelum hari Paskah tanpa menghitung hari-hari Minggu, atau 44 hari sebelum hari Jumat Agung.