SBSINews – Masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 10 Triliun.

KPK dinilai oleh masyarakat adat Papua telah berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya, dalam peristiwa di Hotel Borobodur, Sabtu (2/2/2019) lalu, yang berujung pelaporan dugaan pengeroyokan pegawai KPK oleh pegawai Pemprov Papua.

Dimana saat itu penyelidik KPK berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua dan jajarannya, yang sedang menggelar rapat evaluasi anggaran bersama DPRD Papua dan Kemendagri.

Namun OTT yang dilakukan penyelidik KPK tanpa bukti permulaan yang cukup itu gagal. Hingga berujung pelaporan adanya pengeroyokan terhadap penyelidik KPK di sana oleh pegawai Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya.

Karena pelaporan itu, Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.

Kuasa Hukum Pemprov Papua Sfefanus Roy Rening mengatakan putusan denda adat Rp 10 Triliun kepada KPK ini ditandai dengan unjuk rasa dan demo oleh seribuan masyarakat adat Papua di depan Kantor Gubernur Papua, Rabu (13/2/2019) lalu.

Mereka memprotes upaya kriminalisasi KPK terhadap Gubernur Papua yang juga dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Karenanya masyarakat adat berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap Gubernur Papua, yang dinilai telah menjadi korban kesewenang-wenangan KPK.

“KPK dianggap telah mempermalukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan salah satu kepala suku besar di wilayah hukum adat Papua. Masyarakat adat Papua marah karena harkat, martabat, dan wibawa pemimpin mereka telah direndahkan oleh KPK,” kata Roy kepada Warta Kota, Minggu (17/2/2019).

Ia mengatakan denda adat masih berlaku di Papua meliputi 5 wilayah hukum adat yakni Ahim Ha, Lapago, Meepago, Mamta dan Saeran.

Mereka memprotes upaya kriminalisasi Gubernur Papua oleh KPK yang juga dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Karenanya masyarakat adat berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap Gubernur Papua, yang dinilai telah menjadi korban kesewenang-wenangan KPK.

“KPK dianggap telah mempermalukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan salah satu kepala suku besar di wilayah hukum adat Papua,” kata Roy.

Karenanya KPK harus merespon putusan masyarakat adat dengan berkomunikasi kepada para pemimpin suku di masyarakat adat Papua.

Sebagai penegak hukum, kata Roy, KPK harus hadir ke Papua atas putusan denda adat ini dan memiliki kewajiban menyelesaikannya.

Unjuk rasa ribuan masyarakat adat Papua mengecam KPK di depan Kantor Pemprov Papua di Jayapura Rabu (13/2/2019). Saat itu masyarakat adat menetapkan hukum adat berupa sanksi denda adat ke KPK sebesar Rp 10 Triliun. (Istimewa)

KPK bisa berkomunikasi dengan masyarakat adat Papua melalui Majelis Rakyat Papua atau MRP sebagai lembaga kultural, atau pihak lain.

“Intinya KPK sebagai penegak hukum mesti mengkomunikasikan sanksi denda adat ini ke masyarakat adat Papua,” kata Roy.

Dengan mengkomunikasikan denda adat ke masyarakat adat Papua, kata Roy, KPK bisa menjelaskan permasalahan ini hingga menegosiasikan sanksi denda adat yang diberikan.

“KPK bisa meminta maaf kepada masyarakay adat Papua atas yang dilakukannya, juga meminta maaf ke Gubernur Papua.

Jika KPK tidak merespon denda adat yang dijatuhkan masyarakat adat Papua, kata Roy maka ada konsekuensi yang akan diterima KPK.

” Yakni penegakan hukum oleh KPK di Papua tidak akan efektif. Pemberantasan korupsi oleh KPK di Papua, tidak akan berjalan maksimal. Sebab masyarakat Papua sudah tidak percaya, akibat KPK tidak mentaati dan menghormati serta mengkomunikasikan denda adat yang diputuskan oleh masyarakat adat Papua kepadanya,” kata Roy.

Seperti diketahui akibat peristiwa di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) tengah malam lalu, KPK dan Pemprov Papua saling melaporkan tindak pidan ke Polda Metro Jaya.

KPK melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap penyelidiknya oleh pegawai Pemprov Papua ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sesuai Pasal 170 KUHP, serta Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP tentang menghalang-halangi petugas negara, Minggu (3/2/2019).

Saat itu pegawaI KPK sedang ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan merespon laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi saat rapat evaluasi anggaran Pemprov Papua digelar di sana.
[18/2 15.56]

Dalam rapat, hadir Gubernur Papua Lukas Enembe serta jajarannya, anggota DPRD Papua dan pihak Kemendagri.

Penyidik sudah menaikan status laporan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Karena dianggap sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Unjuk rasa ribuan masyarakat adat Papua mengecam KPK di depan Kantor Pemprov Papua di Jayapura Rabu (13/2/2019). Saat itu masyarakat adat menetapkan hukum adat berupa sanksi denda adat ke KPK sebesar Rp 10 Triliun.

Sebaliknya Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Laporan tercatat dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.

Alasan pelaporan karena Pemprov Papua membantah adanya pengeroyokan terhadap pegawai KPK di sana berdasar foto korban saat berada di Mapolda Metro Jaya.

Saat itu sejumlah pegawai Pemprov Papua membawa penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya karena gerak-geriknya mencurigakan dan kedapatan memfoto Gubernur Papua serta sejumlah pegawai secara diam-diam.

Bahkah saat diinterogasi, penyelidik pegawai KPK itu sempat berbohong terkait identitasnya.

Sekda Papua Dijawalkan Diperiksa Senin Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemprov Papua, Hery Dosinaen, sebagai saksi, Senin (18/2/2019).

Hery Dosinaen diperiksa dalam kasus dugaan pengeroyokan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) lalu

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekda Papua, Senin 18 Februari ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Minggu (18/2/2019).

Sejauh ini katanya penyidik belum dapat mengkonfirmasi apakah Sekda Papu Hery Dosinaen akan hadir atau tidak.

Argo mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Sekretaris Daerah Pemprov Papua Hery Dosinaen, dalam kasus ini Kamis (14/2/2019).

Surat pemanggilan katanya diberikan kepada kantor penghubung Pemprov Papua di Jakarta.

“Dalam surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik kemarin, kami minta yang bersangkutan hadir Senin 18 Februari 2019,” kata Argo.

Sebelumnya kata Argo penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Sekda Papua untuk diperiksa Kamis (14/2/2019).

“Namun yang bersangkutan lewat kuasa hukumnya menyatakan tidak bisa hadir karena aktivitas dan kesibukan yang tak bisa ditinggalkan,” katanya.

Karenanya kata Argo penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan kedua, agar yang bersangkutan bisa hadir Senin (18/2/2019).

Pengacara Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

Kuasa Hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening sudah meminta kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan terhadap Sekda Papua, yang dijadwalkan Kamis (14/2/2019).

Permohonan penundaan kata Roy dituangkan dalam surat yang diserahkan langsung ke penyidik, Rabu (13/2/2019).

“Saya sudah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi untuk Sekretaris Daerah Propinsi Papua, bapak Hery. Sehubungan dengan aktifitas beliau sebagai Sekretaris Daerah dan mendampingi pak Gubernur di Jayapura, maka ia tidak bisa datang untuk pemeriksaan Kamis. Kami mengusulkan agar ditunda satu minggu,” kata Stefanus Roy, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Menurut Roy, pada prinsipnya Pemprov Papua mendukung agar penyidik segera mengungkap motif atau latar belakang sesungguhnya di balik peristiwa ini.

“Motifnya adalah OTT atau Operasi Tangkap Tangan yang gagal, yang mengakibatkan adanya dugaan peristiwa seperti yang dilaporkan,” kata Roy.

Sebelumnya Sespri Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Elpius Huqi juga meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Sedianya Elpius diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Saat itu Roy selaku kuasa hukum mendatangi penyidik Senin.

Usai bertemu penyidik, Roy memastikan pemeriksaan Elpius ditunda dalam waktu yang belum ditentukan.

Ia mengatakan Elpius tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Senin, karena sedang bertugas mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe yang baru pulang dari Surabaya.

Saat itu Roy mengaku mengusulkan dan meminta penyidik mempertimbangkan agar pemeriksaan seluruh saksi dari pejabat Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua dalam kasus ini dilakukan di Jayapura.

“Karena saksi dari kami ini bukan satu tapi ada 20 orang, maka kami meminta penyidik mempertimbangkan agar pemeriksaan saksi yang semuanya pejabat Pemprov Papua ini dilakukan di Jayapura,” kata Roy.

Roy menjelaskan semua saksi dari pihaknya adalah pejabat di Papua mulai dari Kepala Dinas dan staf di Pemprov Papua, anggota DPRD Papua, Sekda Papua, dan lain sebagainya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argi Yuwono mengaku penyidik tengah mempertimbangkan untuk memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jayapura, Papua.

“Penyidik sedang mempertimbangkan teknis pemeriksaan saksi dari Pemprov Papua. Penyidik yang akan lebih memahami dan mengetahuinya,” kata Argo.

Karenanya menurut Argo tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi dilakukan di Jayapura, Papua, dimana nantinya Polda Metro Jaya akan berkordinasi dengan Polda Papua.

“Apakah penyidik kami nanti yang ke Papua atau dari penyidik Polda Papua yang memeriksa, semua sedang dipertimbangkan. Intinya itu semua teknis, dan penyidik yang akan memastikannya,” kata Argo.

Seperti diketahui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menerima laporan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pegawai KPK di Hotel Borobudur, terkait Pasal 170 KUHP, serta Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP tentang menghalang-halangi, Minggu (3/2/2019).

Kasus pengeroyokan diduga terjadi pada Sabtu (2/2/2019) tengah malam, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat itu korban sedang ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan merespon laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi saat rapat evaluasi anggaran Pemprov Papua digelar di sana.

Saat itu, hadir di sana Gubernur Papua Lukas Enembe serta jajarannya, DPRD Papua dan pihak Kemendagri.

Penyidik sudah menaikan status laporan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena dianggap sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Atas hal ini Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Laporan tercatat dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.
(Sumber: Warta Kota Live.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here