BERAU SBSINews – Perjuangan buruh untuk menyelesaikan hak-hak mereka melelui Kementerian Tenaga Kerja Cq Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kepengawasan Ketenagakerjaan kandas ditengah jalan.
Sudah dua tahun kasus pengupahan yang dilaporkan Ibu Saomi ke bagian kepengawasan tenaga kerja provinsi kalimantan timur hingga sampai saat ini kasus tersebut tidak jelas.
Kepada SBSINews, Ibu Saomi mantan karyawan PT. Berau Usaha Mandiri 2 menyampaikan surat pemanggilan managemen perusahaan tersebut pada tanggal 23 Juli 2018 akan tetapi hasil dari pemanggilan tersebut belum juga ada kejelasannya.
Ibu saomi kemudia mengadukan masalah tersebut ke DPC FIKEP SBSI Berau untuk meminta bantuan agar masalah yang sekarang sudah di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur untuk diselesaikan.
Sekretaris Wilayah III Kalimantan dan Sulawesi DPP (K) SBSI Hendrik Hutagalung, SH bersama Netty H. Saragih, SH Ketua PP FPPK SBSI yang kebetulan datang dari Jakarta juga ikut menerima pengaduan Ibu Saomi dan berkoordinasi dengan pegawai kepengawasan tenaga kerja provinsi kalimantam timur Ibu Mariani, SE. Koordinasi tersebut melalui HP dan jawaban yang didapat yaitu pegawai masih menunggu dana dari kementerian tenaga kerja untuk melalukan penyidikan masalah tersebut.
Untuk mempertegas apa yang disampaikan pegawai kepengawasan tenaga provinsi kalimantan timur tersebut, Hendrik yang juga Koordinator Wilayah (K)SBSI Kalimantan Timur langsung berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja yaitu dengan Bernawan Sinaga Direktur Pengawasan Norma Kerja kementerian Tenaga Kerja dan jawaban adalah sebenarnya mereka bisa langsung melakukan penyidikan tentang kasus buruh tersebut dan untuk itu melaporkan lagi kejadian tersebut sesuai pasal – pasal yang dilanggar.
Atas masalah ini Hendrik langsung mengajak rapat pengurus DPC FIKEP SBSI dan FPPK SBSI Kabupaten Berau untuk menyikapi carut marutnya kinerja Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur dan berupaya untuk menindaklanjutinya ke Dijend Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3). (HH)