SBSINews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, rencananya hari Rabu (30/1) ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Pengamat Rocky Gerung terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Dalam laporan tersebut Rocky Gerung disangkakan terkait ‘kitab suci itu fiksi’ dengan pelapor Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.

Dari informasi yang diperoleh rencananya Rocky Gerung akan diperiksa di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dan ini merupakan panggilan pertama untuk Rocky Gerung dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018) lalu. Pelaporan Jack ini terkait ucapan Rocky Gerung yang menyatakan ‘kitab suci itu fiksi’ dalam program ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC) di TVOne.

Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Jack menilai pernyataan Rocky Gerung itu merupakan bentuk suatu penistaan terhadap agama.

Menurut Jack, kitab suci yang disebut Rocky Gerung merujuk pada Alquran, kitab Taurat, dan sebagainya. Maka penyebutan kata ‘fiksi’ itu berarti juga menyinggung soal keberadaan Tuhan dan nabinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here