SBSINews – Majelis Hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/01).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here