Oleh: Muchtar Pakpahan

Mengapa saya sangat kecewa?

Lihat rangkaian berikut.

Pertama: Pasal 64: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65: (1) Penyerahan sebagianpelaksanaan pekerjaan kepada peruahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut:
dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

(4) Perlindungan kerja dan yarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang – kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulisa antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakan.

(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Pasal 66: Penyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerj/buruh;

Kedua, keluar putusan MK nomor 27/PPU-IX/2011, menyatakan pekerjaan bersifat tetap tidak boleh di-outsourcing-kan.

Ketiga, dalam kenyataan semua ketentuan tersebut ditabrak dan ada pembiaran dari Pemerintah.

Banyak aksi buruh, banyak berita tentang ini tetapi terus menerus ada pembiaran.

Sebaliknya kalau ada keinginan pengusaha segera dengan cepat direspon oleh Presiden.

Keempat, Teringat pada Soekarno, yang selalu memperlihatkan kemarahannya terhadap d’exploitation d’lhomme par l’lhomme, dalam bentuk outsoursing (aannemer) dan kuli kontrak sebagai anak kandung kapitalisme – imperialisme.

Tetapi Jokowi yang mestinya Soekarnois tetapi membiarkan hidup dan tumbuh subur anak kandung kapitalisme -imperialisme itu.

Jokowers dan Relawan Jokowi mohon memperhatikan suara hati nurani ini.

Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH, MA. Pengajar perburuhan di S1 dan S2 UKI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here