JAKARTA, SBSINews.id – Guru besar ilmu hukum UKI Prof. Muchtar Pakpahan bersama Pengurus GMKI dan jajaran DPP SBSI gelar diskusi bersama, membahas polemik revisi UU MD3 yang saat ini terus menjadi perdebatan publik. Kegiatan diskusi tersebut digelar di jalan Salemba Raya, Jakarta pusat.
Dalam diskusi tersebut diungkapkan bahwa akhir-akhir ini masyarakat terus berbondong-bondong melakukan Judicial Review atau peninjauan kembali revisi undang-undang seperti yang diinstruksikan presiden republik Indonesia Joko Widodo Rabu lalu.
Bagi pengurus GMKI, Polemik revisi UU MD3 tersebut menjadi topik khusus yang perlu dibahas dan dikupas seperti yang terlihat dengan digelarnya acara Diskusi di kantor PP GMKI, Senin (26/2/2018).
Bebera waktu lalu, presiden RI mengungkapkan bahwa masyarakat diberi kebebasan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait UU MD3, bagi masyarakat yang tidak puas atau merasa revisi UU tersebut tidak merepresentasikan keadilan karena seolah memberikan kekuatan kepada DPR dianjurkan melakukan upaya hukum yaitu menggugat ke MK,” katanya.
Dilansir dari kompas.com, Rabu (21/2) menyebutkan Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
“Saya mendukung masyarakat untuk ramai-ramai menggugat ke MK. Saya mengamati reaksi masyarakat atas UU MD3, terutama mereka yang merasa resah. Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat,”katanya.(syaiful)
Baca Juga: http://sbsinews.id/aktifis-buruh-dan-revisi-undang-undang-md3/