BEKASI SBSInews – Tuntutan pembayaran kekurangan pesangon karyawan yang meninggal dunia.
Anggota PK SBSI PT Prima Medika Laboratkries yang bernama Hari Kris Nugroho meninggal dunia pada tanggal 23 Nopember 2018.
Perusahaan tidak kunjung membayar hak pekerja berupa: uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 166 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menurut perhitungan sebesar Rp. 330.000.000.
Pengurus pernah mengirim surat untuk bipartit nanum sampai surat undangan kedua pihak perusahaan belum menentukan jumlah pesangon sehingga bipartit dianggab gagal.
Secara sepihak perusahaan telah mentransfer sejumlah uang kepada ahli waris yang diakuinya sebagai pesangon dengan jumlah yang tidak sesuai aturan perundang – undangan yaitu sebesar Rp. 75.210.010.
Hari ini (Senin,14/01) pengurus SBSI yang diwakili Mohamad Hasanudin mencatatkan perselisihan ini di Disnaker Kota Bekasi.
“Semoga kasus ini berjalan sebagaimana mestinya sehingga hak-hak pekerja yang diwakili ahli waris dapat di penuhi dan agar hal ini menjadi pelajaran serta untuk menyadarkan perusahaan untuk memenuhi hak-hak ahli waris pada karyawan yang meninggal dunia,” tukas Hasan.
Sebenarnya sudah banyak yang meninggal dan hak – haknya belum dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Tambah Hasan,” Tahun 2018 saja ada dua karyawan meninggal dunia dan dua-dua nya diperselisihkan untuk mendapatkan hak-hak ahli waris.” (MH)