SBSINews – Mengingat Habib Bahar bin Smith pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor diduga oleh Polda Jawa Barat telah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap MHU (17) dan ABG (18) yang dilakukan dilakukan 1 Desember 2018 telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dan telah pula melakukan penahanan di Mapolda Jawa Barat.

Atas tindakannya, Habib Bahar Bin Smith dapat dikenai pasal 80 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di markasnya di Jalan TB Simatupang Jakarta Timur, Selasa 19 Desember 2018.

Setelah melihat dan mempelajari video yang tersebar luas di masyarakat dan diterima juga di bagian pengaduan Komnas Perlindungan Anak, tindakan Habib Bahar adalah tindakan tidak terpuji dan sungguh tidak mencerminkan sebagai seorang Habib, teladan guru dan pendidik. karena sampai hari ini salah satu maka korban dikabarkan masih terus mengeluarkan darah.

Oleh sebab itu, apapun alasannya tindakan Habib Bahar merupakan tindakan kekerasan dan penganiayaan serta tindakan merampas kemerdekaan anak yang tidak patut dilakukan oleh seorang Habib

Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik anak Komnas Perlindungan Anak mendukung secara penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Jabar Jawa Barat. “tidak ada kata damai terhadap kekerasan”, jelas Arist.

Arist masih menambahkan, mengingat kondisi korban masih dalam keadaan trauma Komnas Perlindungan Anak segera bersama-sama dengan tim investigasi Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat akan memberikan pendampingan hukum dan terapi psikososial kepada korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here