Jakarta, SBSINews.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengkalim bahwa buruh yang mendapatkan fasilitas Kartu Pekerja adalah buruh yang memiliki penghasilan tetap yang mana angkanya tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018.
Hal itu dikatakannya di Balai Kota, Jakarta Pusat usai peluncurun Kartu Pekerja oleh Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut Sandiaga pemilik Kartu Pekerja akan mendapatkan fasilitas naik bus TransJakarta sratis dan berbelanja di Jak Grosir dengan potongan yang telah diatur.
“Adapun buruh yang akan mendapat kartu tersebut adalah buruh yang memiliki penghasilan setara atau di bawah UMP DKI, yakni Rp 3.648.035. Termasuk tunjangan tetap yang tidak dipengaruhi oleh kehadirannya,” kaya Priyono.
Selain itu, lebih rinci Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta Sri Haryati juga mengatakan buruh yang berhak mendapatkan Kartu Pekerja harus memiliki KTP Jakarta dan harus bekerja di tempat yang berbadan hukum. Karenanya, para buruh yang bekerja tanpa ada badan hukum, seperti buruh cuci, tidak bisa mendapatkan kartu tersebut.
“Kartu Pekerja dapat diurus melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI, yang nantinya akan dilakukan pengecekan apakah buruh tersebut termasuk dalam kriteria pemegang kartu atau tidak. Harus melalui Disnaker, kemudian meminta agar perusahaan tersebut memberikan listing (daftar) dari penerima UMP, lalu diperiksa kembali dilakukan verifikasi oleh Disnaker, dan dipastikan datanya,” katanya.
Setelah syarat tersebut dipenuhi, kartu bisa diperoleh di Bank DKI, Transjakarta, dan PD Pasar Jaya. kartu tersebut akandiberikan ke perusahaan, lalu akan dibagikan ke penerima kartu tersebut,” ujar Sri.(syaiful)