SBSINews – Mahkamama Konstitusi (MK) menginginkan semua putusannya dilaksankan oleh institusi yang seharusnya melaksanakan putusan itu.
Meskipun kecil saat ini sejumlah putusan MK tak dilaksanakan.
Persoalan itu mengemuka dalam diskusi terbatas Sekretariat Jenderal MK dengan sejumlah ahli hukum tata Negara, aktivis dan media massa di jkarta, Selasa (11/12/2018).
Diskusi dipandu Sekretaris Jenderal MK Guntur M Hamzah, yang mengungkapkan dari tahun 2003 hingga 2018, MK membuat 1.189 putusan dan sebagian kecil tak dilaksanakan.
Veri Junaiidi dari Kode Inisiatif menyebutkan, ketidakpatuhan bisa terjadi karena kepentingan, politik atau ekonomi, beda paham atau ketidaktahuan.