Ilustrasi Almarhum Marsinah.(ist)

SALAH satu resolusi penting Kongres SBSI IV 2014 adalah memperjuangkan almarhumah Marsinah memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Pasca Kongres SBSI ke V di Acasia Jakarta Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) segera membentuk tim yang diketuai Andi Naja FP Paraga, Ketua Program DPP SBSI dan tim ini mulai mengerjakan administrasi dimulai dengan menyurati Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tujuannya, untuk mendapatkan syatat-syarat apa saja yang diperlukan dalam mengusulkan seseorang untuk bisa ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Kementerian Sosial RI menjawab surat DPP SBSI dengan menerangkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan perundang-undangan penetapan seseorang menjadi Pahlawan Nasional.

Syarat terberat adalah: Kesatu, harus ada rekomendasi dari Gubernur daerah asal calon Pahlawan Nasional yang akan diusulkan. Tim SBSI sudah melakukan pendekatan kepada Pemprov Jawa Timur serta Pemerintah Daerah Sidoarjo. Kami mempercayakan komunikasi dan urusan administrasi di Jawa Timur kepada Suyadi mantan ketua DPC SBSI Berau karena beliau memiliki pengetahuan kesejarahan tentang almarhumah Marsinah dan beliau sendiri berasal dari Jawa Timur. Suyadi langsung menemui Kepala Bidang Sosial dan Kesra Kantor Gubernur Jawa Timur dan menyempatkan berdiskusi cukup lama. Kehadiran Suyadi disambut baik oleh Pemprov Jawa Timur bahkan beliau siap all out memperjuangkan dan sudah merencanakan bertemu dengan keluarga almarhumah Marsinah guna mendapatkan persetujuan.

Kedua, perlu ada sebuah tempat baik itu gedung atau jalan yang telah di dedikasikan dengan nama almarhum Marsinah. Hal ini justru belum ada sama sekali sehingga kita harus mengupayakan adanya hal tersebut. Tim kembali berharap kepada Suyadi untuk mencari Solusinya. Beliau kembali melaporkan bahwa Kepala Desa tempat kelahiran Marsinah siap bekerjasama untuk memperjuangkan agar jalan raya di desanya diberi nama Jalan Marsinah.

Ketiga, harus ada semacam seminar yang secara khusus membahas kepahlawan Marsinah yang dihadiri oleh tokoh-tokoh sebagai nara sumber. Seminar tersebut harus terdokumentasikan dan menjadi laporan kepada Kementerian Sosial RI. Saat itu DPP SBSI sudah merencanakan seminar tersebut dan mengkoordinasikan dengan Pengurus Serikat Buruh dan Serikat Pekerja lainnya namun tidak kunjung terwujud.

Keempat, adanya rekomendasi dari tokoh-tokoh penting yang memahami secara seksama kepahlawanan almarhum Marsinah. Semakin banyak rekomendasi tentu lebih baik. Rencana tim akan memanfaatkan kehadiran tokoh-tokoh SB dan SP pada Seminar tentang Marsinah. Beberapa tokoh buruh yang sudah menyetujui antara lain Said Iqbal dari KSPI dan Iwan Kurniawan dari KSPN.

Syarat-syarat ke dua hingga keempat tersebut itulah yang dijadikan dasar terbitnya rekomendasi Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Sosial RI untuk diajukan kepada Presiden RI selaku pemilik kewenangan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Seorang Tokoh.

Namun semua persyaratan diatas tidak mampu dipenuhi hingga saat ini sehingga Periode Kepengurusan DPP SBSI 2014 hingga 2018 tak bisa menyumbangkan karya besar menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Namun tentu untuk memobilisasi memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut diatas selalu saja kelemahan kita pada tidak konsistennya melakukan kerja-kerja yang dibutuhkan dan sulitnya mencari dukungan Pendanaan.

Namun demikian kami berharap langkah ini jangan berhenti sampai disini saja. Tentu kita berharap pasca Kongres SBSI ke VI tahun ini langkah harus dilanjutkan.

Kami sengaja membuat Tulisan ini sebagai laporan kepada segenap anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dimanapun berada sebagai pertanggungjawaban kami.

Disamping itu kami berharap agar persoalan-persoalan seperti ini perlu dukungan yang besar kapanpun terutama pada periode kepengurusan mendatang.

Ditulis Oleh: Andi Naja. FP. Paraga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here