Ketum PSI Grace Natalie dinilai sedang menjalankan pendidikan politik memperkuat nasionalisme.

Penilaian ini disampaikan Petrus Selestinus melalui press release yang diterima Rabu (28/11/2018).

Grace Natalie, Ketua Umum PSI dalam pidato politiknya pada perayaan Ulang Tahun ke 4 Partai PSI, menyampaikan pandangan politiknya bahwa partainya tidak akan pernah mendukung Perda Injil dan Perda Syariah.

“Jika kita cermati alasan penolakan Grace Natalie terhadap Perda Syariah dan Injil, maka nampak jelas bahwa Grace Natalie dan PSI sedang melakukan pendidikan politik sesuai amanat UU Partai Politik untuk memperkokoh nilai-nilai kebangsaan, kebhinekaan, kemanusiaan dan keadilan yang akhir-akhir mengalami degradasi akibat adanya politisasi agama dan hukum secara berlebiham dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pesan Petrus Selestinus.

Koord. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini mengatakan pandangan Grace Natalie dan PSI didasarkan pada mekakisme lahirnya sebuah Perda yang berawal dari sebuah pemikirian atau konsep yang didukung dengan naskah akademik untuk kemudian dibahas dalam sebuah proses legislasi dan diformulasikan ke dalam bentuk sebuah Perda. Proses legislasi untuk melahirkan sebuah Peraturan Perundang-undangan termasuk Perda, sudah pasti akan melahirkan sikap setuju atau tidak setuju dari setiap Anggota atau Fraksi-Fraksi di DPRD, sesuai dengan sikap dari masing-masing partai politiknya.

Bahkan ketika proses legislasi sebuah Perda sudah mencapai pengesahanpun, sikap pro dan kontra masih akan terus terjadi melalui usul revisi Perda yang bersangkutan bahkan bisa digugat ke Mahkamah Agung untuk diuji secara formil dan materil dengan tuntutan agar Perda itu dibatalkan.

Dengan demikian ketika Grace Natalie, secara argumentatif menyatakan sikap politiknya tidak mendukung Perda Injil dan Perda Syariah maka  Grace Natalie bukan saja sedang mempertahankan sifat adikodrati dari Syariah dan Injil, akan tetapi juga sekaligus menjalankan Pendidikan Politik sebagaimana diamanatkan oleh pasal 31 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik untuk memperkokoh kebhinekaan, kebangsaan dan kenusantaraan Indonesia.

“Sikap politik PSI dan Grace Natalie yang demikian, jelas sejalan dengan sistim politik dan hukum nasional Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan sebagai negara hukum, dengan sistim hukumnya adalah hukum nasional, sudah pasti pijakannya adalah kepada Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk Perda, harus mengacu kepada hukum nasional yang berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan pada ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2012, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berikut penjelasannya, bukan pada Hukum Agama tertentu.

Prinsip Hukum dan prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dan pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012 inilah yang sesungguh. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here