JAKARTA SBSINEWS – Kebijakan pemerintah yang membatasi kesempatan honorer untuk ikut tes CPNS 2018 berbuntut panjang.

Ini setelah 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Jokowidodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birikrasi (MenPAN RB) Syafrudin ke PN Jakarta Pusat.

Sidang pertama sudah dilaksanakan, Kamis (22/11). Sayangnya, presiden dan Menteri Syafrudin tidak hadir atau pun mengirim kuasa hukumnya ke pengadilan. (SM)

Sumber: JPNN.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here