PK SBSI PT Pharos Indonesia dan PK SBSI PT Prima Medika Laboratories

Laporan atas tindak pidana ketenagakerjaan  oleh PK SBSI PT Pharos Indonesia dan PK SBSI PT Prima Medika Laboratories di Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Surabaya setelah 22 hari tidak ada perkembangan 

SURABAYA SBSINEWS – Kamis (22/11) Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) PT Pharos Indonesia dan PK SBSI PT Prima Medika Laboratories mendatangi kantor Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Surabaya untuk meminta perkembangan proses penanganan  laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan  yaitu pelanggaran Pasal 185 junto Pasal 90 Ayat 1 undang – undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terkait pembayaran upah dibawah upah minimum kota Surabaya yang dilakukan PT Pharos Indonesia dan PT Prima Medika Laboratories.

PK SBSI PT Pharos Indonesia diwakili oleh Moch Syaaf Komaruszaman dan Welu Selwa  Raja dan PK SBSI PT Prima Medika Laboratories oleh Andrian Triantoro dan Teguh Sistiyo Budi Yarsono.

Laporan atas tindak pidana ketenagakerjaan ini dilakuka pada 31 Oktober 2018 dan setelah 22 hari tidak ada pemberitahuan perkembangan atas laporan tersebut. Ketika didatangi pada Kami (22/11) baru mendapatkan kejelasan mengenai laporan tersebut yaitu baru hanya penunjukan nama – nama pengawas untuk memeriksa kasus ini, yaitu pemeriksa atas nama: Amsar,  Dwi Retno Soviany dan Ayu Pratiwi.

Jika Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Kota Surabaya tidak didatangai maka, prosesnya sama sekali tidak ada. Selama 22 hari ini dilaporkan baru hanya sekedar penunjukan nama, belum ada ada proses apapun, sedangkan tidak lama lagi sudah ada penetapan UMP/UMK yang baru.

Kasus pidana ini merupakan kasus pertama yang dilaporkan secara serius oleh PK SBSI  PT Pharos Indonesia dan PK SBSI PT Prima Medika Laboratories karena selama ini pengurus lebih fokus penangani puluhan kasus perdata/PHI.

Menurut Ketua PK SBSI PT Prima Medika Laboratories Mohamad Hasanudin, “ Untuk memastikan penegakkan hukum kasus ini berjalan dan mendaptkan keadilan pihaknya siap melakukan langkah -langkah strategis diantaranya dengan melibatkan media massa bahkan melakukan demo jika kasus ini berhenti di tengah jalan.”

Ketua PK SBSI PT Prima Medika Laboratories, Mohamad Hasanudin

Lanjut Hasanudin,” Hal tersebut disampaikan atas pertimbangan bahwa perusahaan tempat buruh bekerja adalah perusahaan besar yang mempunyai kekuatan modal yang besar, seperti yang pernah disampaikan oleh Muchtar Pakpahan kepada Pengurus Komisariat kedua perusahaan tersebut di Kantor DPP SBSI Jakarta yaitu bahwa kita adalah ketimun yang menghadapi Durian maka pandai – pandailah dalam langkah perjuangan kita.”

Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan adalah keharusan agar buruh sejahtera, jika tidak ada penegakkan hukum ketenagakerjaan buruh tetaplah menderita. Setiap perjiangan selalu ada pengorbanan. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here