Catatan Pagi

Timboel Siregar

Kemarin saya diundang diskusi penyusunan Background Study RPJMN 2020-2024 bidang perencanaan kependudukan dan perlindungan sosial di Bappenas.

Dalam presentasinya Pak Maliki menyebutkan dalam RPJMN 2020 – 2024 kepesertaan jamsos Ketenagakerjaan ditargetkan 30 persen dari angkatan kerja kita tercapai di 2024, paling tidak untuk kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)

Saya nilai ini hal sangat baik. Ketika ikut nimbrung memberikan pendapat saya bilang untuk pekerja formal atau Peserta Penerima Upah (PPU) target kepesertaan tsb sudah tercapai (utk JKK JKm) dan harusnya dalam RPJMN 2020 – 2024 ditargetkan semua pekerja PPU sudah ikut JKK JKm sementara utk program JHT dan Jaminan Pensiun bisa ditargetkan 80 persen.

Kehadiran program jamsos Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja adalah sebuah kebutuhan untuk menjamin seluruh pekerja mendapat perlindungan ketika mengalami masalah seperti kecelakaan kerja atau kematian, dan pekerja tetap memiliki kemampuan mempertahankan daya beli ketika mengalami PHK atau ketika memasuki usia pensiun.

Saya bilang yang menjadi masalah adalah pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yg saat ini kepesertaannya masih sekitar 1.7 juta orang, sehingga untuk mencapai 30 persen di 2024 agak berat. Angkatan kerja saat ini sekitar 120 jutaan dgn jumlah pekerja mandiri 72 juta, maka 30 persennya 21.7 juta orang. Saat ini masih 1.7 juta berarti masih kurang sekitar 20 juta. Angka yg besar tentunya, dan bila mencapai 30 persen maka rata rata setahun harus merekrut sekitar 4 jutaan pekerja mandiri.

Rekrutmen 4 juta per tahun selama 5 tahun memang tidak mudah tetapi kira harus optimis utk bisa mencapainya. Beberapa hal yg bisa dilakukan, sebagai usulan, adalah :

1. Sosialisasi dan edukasi ke publik ttg program Jamsos TK lebih dimassifkan lagi, via iklan layanan umum di media elektronik maupun media sosial.

2. Format PBI (Penerima Bantuan Iuran) utk JKK JKm di BPJS TK diberlakukan. Misalnya tahun 2019 diterapkan utk 4 juta pekerja mandiri miskin (buruh tani, nelayan pedagang asongan dsb). Tentunya tiap tahun APBN menambah jumlah kepesertaan tsb mengingat jumlah nelayan, petani, buruh miskin masih banyak.

3. Jadikan Program Jamsos TK sbg Program Strategis Nasional sehingga seluruh pemda via APBD juga memberlakukan PBI Daerah bagi pekerja2 rentan miskin di daerah.

4. Peran Perisai lebih ditingkatkan lagi, dan menjadikan Perisai sebagai salah satu pekerjaan profesional.

5. CSR digalakkan utk melengkapi PBI pusat dan daerah.

Seluruh pihak tentunya harus mendukung upaya Pemerintah untuk mengikutsertakan seluruh pekerja mandiri kita pada program jamsos ketenagakerjaan, paling tidak untuk pertama kali pada program JKK JKm.

Semoga seluruh pekerja kita bisa mengikuti program jamsos ketenagakerjaan untuk mendukung kesejahteraan mereka.

Pinang Ranti, 20 Nopember 2018

Tabik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here