Oleh : Andi Naja FP Paraga
Mungkin sulit mencari sebuah negara yang membangun negaranya tanpa investasi negara-negara maju seperti Amerika Serikat,German, Rusia dan lain-lain. Termasuk negara-negara di Asia sebutlah Singapura, Malaysia, Philipina dan China.
Investasi atau penanaman modal tidak lagi sekedar kebutuhan namun sudah menjadi tradisi ketika sebuah negara memperkuat hubungan bilateralnya dengan negara lain.
Sejenak kita perhatikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Moda. Pada Poin Menimbang ayat (b) : ” bahwa sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, kebijakan penanaman modal selayaknya selalu mendasari ekonomi kerakyatan yang melibatkan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Selanjutnya ayat (c) : bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Selanjutnya ayat (c) : bahwa dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan indonesia dalam berbagai kerjasama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efesien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Tidak berhenti sampai disitu saja justru pada ayat (e) menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1970 tentang Perubahan dan tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional khususnya dibidang penanaman modal.
Hal di atas menunjukkan dengan jelas bahwa Orde lama dan Orde Baru memiliki pemahaman yang sama terkait substansi penanaman modal pihak lain di Indonesia.
Bahkan dijelaskan dalam Poin Menetapkan BAB I tentang Ketentuan Umum pasal 1 hingga Pasal 13 Undang-Undang tentang Penaman Modal hingga BAB II mengenai AZAS dan TUJUAN dilanjutkan Bab IV mengenai BENTUK BADAN USAHA dan KEDUDUKAN.
Penjelasan singkat diatas cukup untuk menjawab pihak-pihak yang memandang tidak perlu lagi ada investasi di Indonesia bahkan selalu menyerang Investor dengan julukan yang tidak bersahabat “ASENG dan ASING” dan terkesan seolah – olah dua kelompok investor tersebut adalah makhluk yang tidak diperlukan dalam kehidupan pembangunan bangsa dan negara.
Pernyataan mereka yg menolak investasi dapat dimaknai sebagai pemahaman orang yang tidak mengerti konstitusi negara sendiri namun merasa paling bisa mengatasi pembangunan tanpa investasi.
Rakyat Indonesia terbelalak mendengar bahwa ada pihak yang ingin menjadi pemimpin di Negara yang membutuhkan percepatan pembangunan ini tapi kemana-kemana justru berwacana “Indonesia tidak perlu Investasi” jika ia berhasil menjadi pemimpin bangsa pada periode berikutnya.