SBSINEWS – Ratusan buruh kembali menggelar aksi di depan Gedung Grahadi Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Aksi yang dilakukan dengan membentangkan poster dan spanduk juga sempat menyalakan flare, mereka menuntut UMK dan UMSK.
Akhirnya upaya buruh agar disparitas upah antara satu daerah dengan daerah lain akhirnya berbuah. Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengabulkan adanya kenaikan upah antara 8 persen hingga 24,7 persen di akhir masa jabatannya.
Soekarwo mengatakan sudah mendapatkan usulan UMK dan UMSK dari masing-masing kabupaten/kota. Rencananya dia akan mengumumkan kenaikan UMK ini besok, Jumat 16 November 2018.
“Insya Allah besok kita umumkan,” kata Soekarwo ditemui usai Rakor Nasional Camat Regional III di Hotel Shangri La, Kamis 15 November 2018.
Soekarwo mengatakan dia menampung aspirasi dari para buruh agar disparitas UMK daerah dapat ditekan sedemikian rupa. Mantan Sekdaprov Jatim itu sepakat agar satu daerah dengan daerah lain, upahnya ‘didekatkan’. Jika mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan, maka disparitas upah antar daerah akan semakin lebar.
Tetapi tetap saja penetapannya akan memperhatikan kemampuan dari UMKM maupun industri yang ada di wilayah masing-masing. “Kita tetap perhatikan kemampuan UMKM yang ada disana karena kalau terlalu tinggi tidak mampu (membayar),” ujarnya.
Untuk diketahui dari seluruh usulan UMK 2019, Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi, yakni Rp3,871 juta. UMK Kota Surabaya mengalami kenaikan sekitar Rp354 ribu dari UMK 2018 yang sebesar Rp3,583 juta.
Sedangkan daerah dengan usulan UMK terendah adalah Kabupaten Magetan, sebesar Rp1,631 juta. Besaran usulan UMK Magetan sedikit lebih tinggi di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,630 juta.
Di tempat terpisah, buruh mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang mau menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota diluar PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Koordinator Aliansi Serikat Pekerja se-Jatim Soekarji mengatakan ada 17 kabupaten/kota di luar ring 1 di Jatim yang kenaikan upahnya naik antara 8,49 persen hingga 24,7 persen.
“Ini adalah hadiah luar biasa di akhir masa jabatannya, memberikan kenaikan UMK di luar ketentuan PP 78,” kata Soekarji, Koordinator Aliansi Serikat Pekerja ditemui di sela-sela aksi di depan Gedung Negara Grahadi.
Buruh mendapatkan informasi bahwa saat ini proses penetapan UMK tinggal menunggu proses administrasi. Selain upah, Soekarwo juga berjanji akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota secara bersama-sama. Namun, diakui Soekarji baru dua kabupaten/kota yang sudah mengajukan.
“Yang jelas kalau ada usulan dari bupati/wali kota akan disahkan oleh Pakde Karwo,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo membenarkan baru ada dua daerah yang sudah mengajukan UMSK yaitu Surabaya dan Sidoarjo.
Dia mempersilakan daerah lain untuk segera mengajukan usulan USMK, minimal diusulkan oleh kepala daerah. “Karena Surabaya dan Sidoarjo sudah mengusulkan maka sudah direspon oleh Pak Gubernur,” tuturnya. (SM)