Jandry luhukay, Korwil DKI Jakarta

JAKARTA SBSINEWS – Senin (05/11) beberapa anggota SBSI dan pengurus Korwil DKI Jakarata yang dipimpin lansung oleh Korwil DKI Jakarta melakukan pemblokiran dengan menggembok pintu masuk uatam PT. Hansae Indonesia Utama (Hansae Satu) yang beralamat di KBN Jalan Jawa 14 Blok A/06 Cakung, Cilincing, Jakarta Uatara. (PT. Hansae di Jakarta ada enam lokasi perusahaan  yaitu Hansae Satu samapai Hansae Enam).

Penggembokan ini berawal dari adanya PHK terhadap buruh dengan alasan  perusahaan mengalami kerugian atau pailit dan bayernya ditarik ke Semarang. Tetapi informasi yang sebenarnya adalah PT. Hansae akan tutup dan bangunannya akan dibongkar karena berada di kawasan bebas bangunan, sebagian buruh dan semua peralatan atau mesin akan di pindahkan ke PT. Hansae yang lain. Itu sesuai dengan informasi dari petugas Bea dan Cukai KBN dan sesuai dengan laporan oleh Pihak Hansae ke KBN.

Manajemen Hansae melakukan PHK terutama buruh yang berstatus PKWTT dengan alasan perusahaan merugi, tetapi prakteknya beda. Alasan tersebut disampaikan oleh manajemen ketika mediasi dengan pengurus dan anggota PK SBSI. Alasan merugi atau pailit tanpa disetai dengan bukti hasil audit.

Dengan alasan merugi itulah menajemen hanya mau membayar kompensasi PHK sebesar satu kali ketentuan yang dihitung sejak pengangkatan jadi buruh tetap. Seharusnya sudah sepuluh tahun bekerja dihitung cuma lima tahun karena dianggakat setelah lima tahun bekerja . dari semua pekerja tetap yang bertahan tinggal 10 orang , yang lain sudah terima satu kali ketentuan. Dari semua yang di PHK tersebut, pekerja dengan status PKWT  diumunmkan untuk tetap kerja seperti biasa.

Kesepulu buruh yang betehan tetap menolak PHK tersebut telah berkoordinasi dengan Korwil maka pada Senin (Senin 5/11) mereke tetap bekerja. Ketika masuk dalam perusahan mereka diusir oleh security dengan alasan bahwa mereka telah di PHK. Pada saat itu juga mereka melakukan mogok kerja yang didampingi oleh Korwil DKI yaitu Jandry Luhukay dan pengurus yang lain dengan malakukan penggembokan pintu gerbang sehingga aktivitas perusahaan terhenti.

“ Gerbang Kami tetap gembok, semua aktivitas macet. Akhirnya manajemen perusahaan garmen milik Korea tersebut meminta berunding dan dalam perundingan manajemen tetap menyatakan perusahaan merugi tanpa menunjukan hasil audit, tetapi yang ditunjukan hanya berupa opini tentang perusahaan merugi untuk kepentingan pembayaran pajak.  Ini alasan yang tidak masuk akal, maka perundingan gagal dan pemogokan tetap berlansung,” jelas Jandry.

Saat magrib, manajemen minta perundingan lagi dan meminta perhitungan kompensasi PHK, maka Korwil DKI memberikan perhitungan kempensasi sebesar dua kali ketentuan, tetapi ditolak dengan alasan tidak sanggup. Pemogokan dilanjutkan sampai keesokan harinya yaitu Selasa (6/11), pada jam 19.00 terjadi perundingan dan manajemen menyatakan menerima sepuluh orang tersebut untuk melanjutkan kerja di PT. Hansae Enam dengan status PKWTT.

Lanjut Jandry,” Hal ini sering terjadi di KBN banyak perusahaan Korea merasa terbebani untuk bayar pesangon, maka banyak pengusahaan korea sering kabur dengan meninggalkan banyak persoalaan termasuk hak – hak buruh, bayangin kalau pekerjanya ribuan. Sepulu orang buruh saja pesangonya sekitar delapan ratus juta, bagaimana kalau ribuah. Berapa milir perusahaan harus tanggung. Beban  Ini harus ada solusi agar hak – hak karyawan dapat terpenuhi.”

“Hal itu Kami punya solusinya, karena kalau Korea Kabur, asset yang ada sudah jadi hak tanggungan dan masih ada PPN  dan PPH, ini penah Kami lakukan dengan jual asset yang ditinggalkan korea. Hak buruh tidak terpenuhi karena berbagi dengan bea cukai, ini harus ada solusi,” ujar Jandry yang saat itu sempat bersitegang dengan pihak keamanan. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here