Berikut ini berita terbaru mengenai besaran biaya tilang sebagai konsekuensi melanggar peraturan lalu lintas. Harap dibaca agar tidak terjebak.
- Tidak ada STNK Rp. 500,000
- Tdk bawa SIM Rp. 250,000
- Tdk pakai Helm Rp. 250,000
- Penumpang tdk Helm Rp. 250,000
- Tdk pake sabuk Rp. 250,000
- Melanggar lampu lalin: Mobil Rp. 250,000, Motor Rp. 100.000
- Tdk pasang isyarat mogok Rp. 500,000
- Pintu terbuka saat jalan Rp. 250,000
- Perlengkapan mobil Rp. 250,000
- Melanggar TNBK Rp. 500,000
- Menggunakan HP/SMS Rp. 750,000
- Tdk miliki spion, klakson: Motor Rp. 250,000, Mobil Rp. 250,000
- Melanggar rambu lalin Rp. 500,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
Jangan Minta Damai
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, jangan minta damai dan memberi uang, karena itu berarti menyuap. Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, tolak saja karena itu hanya pancingan / jebakan, lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan.
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa bagi polisi yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap polisi, polisi tersebut mendapatkan bonus sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun.
Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar.
Informasi ini penting harap jangan main-main, karena infod di atas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari kelemahan / kelengahan agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
“Semoga bermanfaat”