Jacob Ereste.(ist)

SELAMA membangun organisasi buruh yang kuat dan sehat belum bisa diwujdkan di Indonesia, maka selama itu juga kaum buruh Indonesia tidak akan pernah menikmati kesejahteraan, keadilan serta kenyamanan yang sepatutnya dapat dirasakan oleh semua orang.

Ikhwal lapangan kerja sendiri belum dapat disediakan secara memadai oleh pemerintah Indonesia hingga sekarang, jelas bahwa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, memang masih harus dipacu lebih keras lagi.

Visi Indonesia Raya tertera dengan jelas dalam satu prasa: negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Para pendiri republik ini sudah merumuskan kondisi negeri kita di kemudian hari. Mereka berpikir progressif. Mereka melihat jauh ke depan. Mereka memiliki ‘idealisme’ ada tujuan yang harus diraih secara kolektif. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia karena pertama, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.

Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka dengan bekerja manusia menjadi manusia yang seutuhnya, melalui bekerja manusia dapat menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.

Ketiga, hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bukan atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam UUD Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Baca Juga: http://sbsinews.id/nasib-buruh-dan-organisasi-buruh-indonesia/

Hak atas upah yang adil, merupakan hak legal yang diterima dan dituntut oleh seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya dan bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada seluruh pekerja, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama bagi pekerjaan yang sama.

Hak berserikat dan berkumpul untuk dapat memperjuangkan kepetingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Oleh karena itu serikat pekerja memainkan peran yang penting.

Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Sementara tidak sedikit organisasi buruh di Indonesia yang menghadapi union busting atau larangan, penghambatan berorganisasi oleh pihak perusahaan maupun oleh kaki tangan perusahaan seperti preman atau aparat keamanan setempat yang dimanfaatkan penguasaha.

Jadi jelas, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Karena dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

Adapun hal lainnya yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak dan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja diantaranya ialah, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.

Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut dan setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerja dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.

Ditulis Oleh: Ratuate & Jacob Ereste

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here