Memberhentikan tiga anak dari sekolahnya dan rencana pengusiran ketiga  anak masing-masing H (11, SA (10) dan S (7) dari desanya karena tertular HIV/AIDS dari kedua orangtuanya adalah tindakan pelanggaran  terhadap hak anak dan Hak Asasi Manusia, kejam, sadis serta tidak beperikemanusiaan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Selasa (23/10) setelah menerima laporan rencana pengusiran ketiga  anak korban HID/AIDS dari Desa Nainggolan Kabupaten Samosir.

Arist Merdeka Sirait sangat menyayangkan sikap Wakil Bupati Kabupaten Samosir Juang Sinaga  yang mendukung pengusiran  terhadap tiga anak korbanuntuk  keluar dari Desa Nainggolan  untuk dtempatkan disalah satu hutan sebagai tempat tinggal ketiga anak tersebut. Sikap ini bukanlah sebagai sikap yang mencermin pemimpin yang bijaksana. Seharusnya melindungi hak anak bukan justru melanggar hak anak. Bisakah kita membayangkan jika peristiwa pengusiran itu  menimpa anak dan keluarga kita ?

Demikian juga dengan sikap warga Desa Nainggolan yang memberikan batas waktu sampai 25 Oktober kepada ketiga anak tersebut sudah harus meninggalkan desanya. Sikap warga desa ini bukan sikap yang terpuji namum kejam, sadis hanya karena alasan yang tidak dimengerti memgenai HID/AIDS.

Seharus masyarakat memberikan perlindungan bagi korban,  sebab ketiga anak tersebut adalah korban dari prilaku menyimpang seksual  yang dilakukan orangtuanya. Ketiga anak tersebut sebagai korban HID/AIDS.

Atas nama hak anak atas perlindungan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Bupati Samosir dan warga masyarakat Desa Nainggolan mengurungkan niat dan kebijakan memberhentikan ketiga anak korban tersebut dari sekolahnya dan menghentikan rencana pengusiran ketiga anak tersebut secara paksa dan memberikan batas waktu dari desanya serta meminta kepada Wakil Bupati Samosir untuk meminta maaf kepada masyarakat atas sikapnya untuk menempatkan ketiga anak tersebut disalah satu hutan sebagai tempat tinggal ketiga anak tersebut.

Demi kepentingan terbaik ketiga anak korban terpapar HID/AIDS  tersebut,  Komnas Perlindungan  Anak bersama para pegiat perlindungan anak di Samosir, tokoh masyarakat, gereja, alim ulama dan masyarakat untuk melakukan perlawanan  atas kebijakan yang tidak sensitif hak anak  guna melindungi ketiga anak tersebut.  Bagi masyarakat yang melakukan pengusiran terhadap ketiga anak korban tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Kabupaten Samosir sebagai aparatus penegak hukum untuk melindungi korban.

Untuk memberikan perlindungan terhadap ketiga anak korban terpapar HIV/AIDS tersebut  Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan tim investigasi dan Komisionernya  ke Pulau Samosir untuk bertemu korban, bupati, warga masyarakat Desa Nainggolan, Kapolres Samosir, tokoh gereja dan para pegiat perlindungan anak  yang dipimpin langsung oleh Arist Merdeka Sirait, demikian disampaikan  Dhanang Sasingko Sekjen Komnas Perlindungan Anak di  Sekretariat Komnas Anak Pasar Rebo, Jakarta Timur,  Selasa (23/10).

HIV/AIDS memang jenis penyakit  yang mematikan di dunia terutama di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah. Tetapi pengobatan HIV dengan cara antiretroviral dalam perkembangannya  menimbulkan harapan baru bagi penderita HIV positif untuk hidup lebih sehat.

Kejadian pengusiran ini adalah masalah pengetahuan yang seharusnya masyarakat, apalagi sekelas bupati masih belum mengetahui bagaimana menangani orang atau warga dengan HIV/AIDS. Pengetahuan itu sudah seharusnya diketahui sudah sejak lama. Sehingga saat ini tidak terjadi pengusiran.

Untuk diketahui oleh masyarakat bahwa penularan HIV/AIDS  bisa terjadi lewat hubungan intim tanpa pelindung (kondom) dengan orang yang terinfeksi HIV, transfusi darah dan penggunaan jarum suntik yang terkontaminasi dengan virus HIV dan dari ibu yang terinfeksi HIV ke bayi saat ibu hamil melahirkan dan menyusui.

Untuk diketahui juga HIV tidak menular melalui sentuhan, air mata, air di kolam renang, keringat atau ludah juga ketika menghirup udara yang sama dengan an penderira HIV,  berciuman atau berpelukan. HIV juga tidak tertukar dengan gigitan serangga atau hewan sebelum menggigit penderita HIV positif.

Tidak ada alasan mengusir ketiga anak korban terpapar HIV itu.  Sudah sepatutnya ketiga anak tersebut mendapat  perlindungan.

” Anak punya harkat dan martabat  dan dan hak hidup, jadi  sikap Wakil Bupati Samosir  untuk memidah korban ke hutan sebagai tempat tinggal atau hunian baru ketiga anak tersebut  adalah merupakakan kejahatan terhadap kemanusiaan”, tambah  Arist.(Arsula Gultom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here