Refleksi Empat Tahun Pemerintahan Jokowi, 20/10/2014 – 20/10/2018

JAKARTA SBSINEWS – Pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas.

Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.
Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Hal ini seperti yang dusampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

“Nilai merah untuk kasus yang HAM berat. Itu yang paling parah sama sekali tidak ada pergerakan, nggak ada kemajuan,” kata Ahmad Taufan Damanik.

Ahmad mengatakan Komnas HAM telah memberikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Jaksa Agung sejak awal 2002. Adapun kasus yang diserahkan di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsan tahun 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Selain itu, Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA, dan kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada 2017-2018. Namun, dari rentetan itu, belum ada yang diselesaikan, sehingga Komnas HAM memberi nilai 0.

Selain itu, Komnas HAM mencatat penanganan konflik sumber daya alam (SDA), seperti kasus perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Namun, seiring dengan waktu, ada pengaduan masyarakat terkait dengan pembangunan infrastruktur.

Pemerintah masih harus menyelesaikan beberapa PR hingga beberapa bulan ke depan. Meski begitu, Komnas HAM mencatat beberapa kemajuan di pemerintahan Jokowi-JK di bidang pendidikan, kesehatan, dan restitusi hak atas wilayah adat.

“Pekerjaan rumah yang harus dilakukan memang masih cukup banyak oleh pemerintahan Jokowi-JK dengan waktu yang hanya tinggal beberapa bulan lagi. Pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas dalam penyelesaiannya. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan amanah dari konstitusi UUD 1945,” kata Ahmad.

Mengenai hal ini Natalius Pigai, mantan Komisionr Komnas HAM menyatakan bahwa semua orang berfikir kita terlalu subjektif kritik Jokowi. Raport merah ini telah nyatakan bahwa kritik kami sebuah kebenaran faktual. 2019 Jokowi selesai di tangan sivil society. Dia menganggap remeh kami dan menentang mainstream human right. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here