Sekjend SBSI Andi Naja FP. Paraga.

PARA aktifis sudah banyak yang protes kehadiran revisi Undang-Undang 17 atau UU MD3 yang memberi ruang besar bagi DPR RI menjadi “Maha Kuasa” (Istilah Metro TV) terhadap rakyat. Hanya saja dari kalangan aktifis Serikat Buruh (SB) dan Serikat Pekerja (SP) justru tidak ada yang melakukan protes.

Mengapa SB/SP tidak perduli terhadap revisi UU MD3 tersebut. Jawaban simple yaitu karena banyaknya aktifis SB/SP yang sedang mendekat ke Partai Politik untuk Pemilu 2019. Inilah hasil revisi Undang Undang MD3 tersebut.

Pertama, siapapun yang merendahkan DPR dapat dipidana
Kedua, bila penegak hukum ingin periksa anggota DPR, harus melalui izin MKD dan Presiden
Ketiga, anggota DPR punya hak menggunakan polisi untuk memanggil paksa pihak lain yang sedang dalam penyelidikan DPR.

Mungkinkah aktifis SB/SP melihat hasil revisi diatas sebagai kejanggalan yang besar dalam penegakan supremasi Hukum. Jika ini sebuah kejanggalan rasanya sangat perlu bagi aktifis SB/SP walaupun diantaranya kini ada yang mempersiapkan diri sebagai Calon Legislatif 2019 untuk bersama-sama membuat petisi menolak hasil revisi UU MD3 ini.

Produks revisi ini hanya akan mempersulit penehakan hukum terhadap wakil rakyat jika terindikasi melakukan tindak kejahatan atau tindakan melawan hukum. Sebagai Rakyat rasanya kita bisa mengatakan bahwa hasil revisi ini cukup arogan dan mengesankan.

Rakyat bisa dipidanakan oleh wakil rakyat sendiri. Kesulitan lainnya betapa Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilumpuhkan oleh DPR RI sendiri padahal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan terhadap pelaku kejahatan dan koruptor tanpa pandang bulu.

Pertanyaannya apakah akan kita biarkan hasil revisi UU MD3 dipertahankan dan Penegakan hukum terkubur atau kita bangkit merevisi apa yang telah mereka revisi dengan membuat petisi menolak revisi UU MD3 ini.

Rasanya Komite Advokasi dan Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia sudah harus pro aktif demi penegakan supremasi hukum di Tanah Air.

Ditulis Oleh: Andi Naja FP. Paraga (Ketau Komite Hukum SBSI)

Baca Juga: http://sbsinews.id/siapakah-calon-presiden-yang-layak-bagi-kesejahteraan-rakyat/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here