Oleh: Muchtar Pakpahan
Sumber utama tulisan ini sebuah copas dari James Sagala. Saya mempertimbangkan materinya informasi penting untuk diketahui publik khususnya komunitas Batak lebih khusus lagi Batak Toba.
Kamis 11/10/2018 telah berlangsung Seminar Lembaga Adat Budaya Batak (LABB) di Universitas Mpu Tantular Jakarta Timur.
Seminar tersebut dihadiri perwakilan Marga – Marga Batak. Salah satu hasil seminar adalah kesepakatan membentuk Lembaga Adat Budaya Batak (LABB) yang akan di daftarkan di Kementerian Hukum dan Ham.
Dalam seminar tersebut, materi utama dibicarakan adalah masalah waktu yg terlalu lama/panjang dalam pelaksanaan pesta pernikahan.
Untuk itu seluruh peserta rapat sepakat untuk memangkas/mempersingkat beberapa wacana kegiatan acara antara lain:
Pesta pernikahan (pesta unjuk).
1. Agar marhata sinamot dilakukan pada saat marhusip. Jadi acara marhusip akan diganti sebutannya menjadi “Marhata huhut Pasahat sinamot”
2. Penyampaian Tuppak di gedung tidak lagi ke depan,tapi dimasukkan dalam peti yg sdh dipersiapkan di pintu masuk.
3. Pada saat pembicaraan Raja Parhata di gedung, langsung dimulai Raja Parhata tanpa mangalap hata di akka namarhaha maranggi. Karena Raja Parhata sudah ditentukan saat Martonggo Raja.
4. Jumlah Ulos Herbang disepakati maximum 17 lembar disampaikan Suhut Takkas. Begitu juga dengan ulos dari segenap Hula- Hula dibatasi menjadi 3-5 lembar setiap Hula-Hula. Peserta/Rombongan lain disarankan utk memberi amplop saja.
5. Manikkir Tangga/Paulak Une diwacanakan pada waktu selanjutnya antara hasuhuton.
Acara berdukacita (Ulaon Dok ni Roha).
Disepakati :
1. Goarni Ulaon Saor Matua dan Saurmatua hanya diberikan kepada yg berhak menerimanya yg dilihat/diukur dari keturunan yang ditinggalkan. (Tidak melihat umur dan keberadaan kaya atau miskin)
2. Perceraian (sirang).
Diwacanakan memberikan sanksi/denda bagi pihak yg menceraikan (bersalah) senialai 3-5 kali nilai Pesta Perkawinan.
Masih ada beberapa wacana lain yang mungkin sulit dilakukan mengingat kebiasaan yang sudah sangat melekat pada setiap rangkaian kegiatan adat.
Semua risalah seminar dibuat
Rangkumannya dan akan dibukukan dan diharapkan menjadi Panduan dalam Pelaksanaan Adat Batak di Jakarta.
Menurut kesepakatan LABB akan di deklarasikan pada 25/10 mendatang.