JAKARTA SBSINEWS – Senin (15/10) kelanjutan sidang TUN perkara nomor :152/G/2018/PTUN-Jakarta Penggugat menghadirkan saksi fakta mantan Gubernur Jambi (2010-2015) Hasan Basri Agus (HBA) dan Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ambo Tuo yang juga mantan Kepala BKD Provinsi Jambi 2013-2016.
Setelah Kedua Saksi diambil sumpah, Sekda Tanjung Jabung Barat, Ambo Tuo sebagai saksi pertama yang diperiksa, kapasitasnya sebagai mantan Kepala BKD Provinsi Jambi.
Dalam kesaksiannya Ambo Tuo menjelaskan hal – hal yang dilakukannya selaku Kepala BKD terhadap keveradaan honorer.
“Pada waktu saya menjabat sebagai Kepala BKD mereka melapor kepada saya, terkait permasalahan mereka sebagai tenaga honorer Pemda Provinsi Jambi, dengan SK sama penempatan sama, tapi diperlakukan beda, ada yang diangkat PNS ada yang tidak, dengan dalil BKN bahwa mereka bekerja diluar instansi pemerintah, tidak sesuai dengan PP 43/2007” Ujar Ambo Tuo dalam persidangan.
“Setelah mendengar laporan tersebut, saya memanggil staf saya yang tahu detail permasalahan tersebut, pada saat itu Rahmad Nurudin (Saksi sidang terdahulu Senin, 8/10/18) menjelaskan kronologis permasalahan perlakuan berbeda terhadap honorer ini, setelah melihat dan mendengar kejanggalan ini artinya penerapan PP ini berlaku tidak adil, saya terpanggil untuk memperjuangkan honorer, beberapa kali saya selaku kepala BKD bersurat ke BKN mempertanyakan hal tersebut namun BKN hanya menjanjikan akan dipertimbangkan, namun tidak ada tindak lanjut” jelas Ambo Tuo.
“Selaku Kepala BKD saya memohon kepada Pak Gubernur untuk menghadap Menteri PAN & RB guna memperjuangkan honorer ini. Pertemuan Gubernur bersama Menteri serta perwakilan honorer itu terlaksana pada bulan Mei tahun 2013, yang hasilnya adalah bahwa nanti Kementerian akan mempertimbangkan, jika tidak memenuhi aturan maka honorer yang sudah di angkat dipertimbangkan untuk ditinjau ulang”. Lanjut Ambo Tuo dalam kesaksiannya.
Tambah Ambo Tuo,” Setelah dua tahun tidak ada progres, baik dari kementerian dan BKN, terkait pertemuan Gubernur dan Menteri tersebut, maka saya meminta izin Kepada Pak Gubernur, Hasan Basri Agus, untuk membawa beberapa kepala SKPD berangkat ke BKN guna menanyakan tindak lanjut tersebut. Pada 26 Januari 2015 Saya selaku Kepala BKD, Kepala Biro Umum, Biro Kesra, Biro Hukum, Biro Organisasi hadir di BKN.”
“Saat itu, kami diterima oleh tiga orang pejabat BKN, saya lupa Pak Hakim namanya. Yang pada inti pertemuan itu BKN menyatakan akan mengangkat tenaga honorer yang bersangkutan, jika ada persetujuan tertulis dari Menpan. Setelah pertemuan rapat bersama ini, selaku kepala BKD kamipun bersurat menanyakan tindak lanjut, surat tersebut ditujukan kepada Kepala BKN tembusan Menpan & RB. Namun surat tersebut tidak mendapat balasan, selelah itu saya tidak lagi menjabat Kepala BKD, dan sampailah pada beberapa waktu lalu honorer ini menghadap saya untuk menjadi saksi dalam persidangan ini Yang Mulia Hakim. Atas dasar kemanusiaan saya bersedia hadir dalam persidangan ini Yang Mulia Hakim” tutup Ambo Tuo dalam kesaksiannya.
Saksi kedua, mantan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus. Pada kesaksiannya menjelaskan seputar kebijakannya selaku Gubernur Jambi untuk memperjuangkan honorer yang merupakan Para Penggugat dalam sidang ini.
“Sebagai Gubernur, saya hanya sebatas kebijakan saja, sebab secara teknis itu ada di BKD, akan tetapi yang menjadi tuntutan para honorer ini adalah perlakuan berbeda, ada yang diangkat ada yang tidak, sementara mereka SK sama, tempat bekerja juga sama,” tutur Hasan Basri.
“Sebagai Gubernur saya juga sudah menghadap Menteri menjelaskan permasalah honorer ini dan meminta pertimbangan Menteri, bukan dalam artian meminta yang sudah diangkat untuk dipecat tetapi meminta kebijakan solusi kiranya mempertimbangkan honorer yang merupakan para penggugat untuk disamakan dengan yang sudah diangkat,” terang Hasan Basri Agus.
“Saya sudah maksimal memperjuangan honorer Pemprov Jambi ini, seperti yang saya jelaskan tadi, bahkan secara khusus saya menghadap Menteri agar diberikan kebijakan supaya NIP honorer ini diterbitkan, mengingat sebagian dari mereka yang sama-sama bekerja di tempat yang sama tapi ada yang diangkat ada yang tidak,” ujar mantan Gubernur Jambi.
Selain terkait fakta persidangan, pertanyaan kuasa Penggugat, Paulus Sanjaya, SH. M.H., Hechrin Purba SH. kepada saksi mantan Gubernur Jambi dan mantan Kepala BKD Provinsi, seputar langkah yang dilakukan BKD untuk memperjuangkan nasib para pengggugat.
Sementara dari para Tergugat dalam hal ini BKN lebih banyak bertanya kepada saksi terkait pemahaman para saksi atas penerapan PP 43/2007 yang menghalangi para Tergugat di angkat untuk menjadi PNS.
Sidang selanjutnya dengan agenda menghadirkan saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara yakni Prof. Muktar Pakpahan dan Prof. Yusril Ihza Mahendra (Yolis Suhadi. SH)