MANADO SBSINEWS – Korwil SBSI Sulawesi Utara melakukan pertemuan dengan Kadis Nakertrans Kabupaten Bolaang Mongondow sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketua Korwil Sulawesi Utara Lucky Sanger menjelaskan kepada Kadisnaker Bolaang Mongondow bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung 378 maka yang namanya KSBSI itu sudah tidak bisa memakai Logo SBSI, Tri Dharma, AD/ART, Nama SBSI, mereka sudah tidak sah memakai logo SBSI Prof. DR. Muchtar Pakpahan, SH. MA.
Secara tegas Lucky Sanger selaku Ketua Korwil juga meminta kepada Ibu Kadis agar tidak melayani mereka selagi memakai Logo SBSI, artinya KSBSI sudah Ilegal dan untuk melakukan PKB dengan PT. Cons Pabrik Semen karena KSBSI sudah ilegal.
Dalam silaturahmi tersebut hadir Ketua Korwil yang didampingi Pengurus Korwil Sulut dan Ketua DPC SBSI Bolmong dan PK SBSI Lombagin yang ada di PT Cons. Selain menyampaikan masalah Keputusan 378 di Disnakrtrans Bolmong, Korwil SBSI Sulawesi Utara juga akan melakukan sosialisasi SBSI di Disnaker Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow pada pertengahan November 2018 dengan mengahadirkan Ketua Umum DPP SBSI.
“ Semoga dengan sosialisasi ini buruh semakin mengerti mana Serikat Buruh yang benar-benar pro kepada buruh,” ujar Lucky Sanger. (Hendrik Hutagalung)