JAKARTA SBSINEWS — 03/10/2018 DPP (K) SBSI mengajukan permohonan uji materiil atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945

Dalam konfrensi Pers rabu, (3/10) di Makamah Kositusi, DPP (K) SBSI oleh seketaris Jenderal, Bambang Hermanto mengatakan DPP (K) SBSI hari ini 3 Oktober 2018 secara resmi telah mendaftarkan permohonan Uji Materiil yaitu Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap pasal 1 ayat (3), pasal 27 (1) dan pasal 28 ayat (1) UUD Republik Indonesia tahun 1945.

Bambang mengatakan,”  Dalam rangka membentuk pemerintahan yang bersih tanpa adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanahkan pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, bila mantan penjahat korupsi bisa ikut serta kembali pada pemilu 2019 akan dikwatirkan mengulangi kembali korupsi, dengan korupsi Negara dirugikan pasti berdampak terhadap rakyat khususnya buruh.”

Lanjut Bambang,“ Pasal 240 ayat (1) huruf (G) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa kejahatan luar biasa atau Ekstra Ordinary crime.”

Pada intinya kami DPP (K) SBSI untuk menguji terkait mantan koruptor yang ikut serta dalam pencalonan sebagai anggota DPR RI, anggota DPRD Propinsi, dan Anggota DPRD Kab/ Kota dalam Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan tahun 2019. (Agus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here