JAKARTA SBSINEWS – Lanjutan Sidang perkara Nomor : 257/pdt.G/2018/PN Jaktim pada Kamis 27/09/2018 jam 14.00 WIB. Dengan agenda jawaban dari para Tergugat yakni Yayasan Universitas Kristen Indonesia sebagai Tergugat, Persekutuan Gereja – Gereja Indonesia sebagai Turut Tergugat satu dan Dirjen AHU Menkumham sebagai Turut Tergugat dua.
Baca SBSINEWS 16/08/2018: Sidang Gugatan Yayasan Uki Dilanjutkan Dengan Mediasi
Dalam sidang tersebut yang menyerahkan jawabannya hanya Persekutuan Gereja – Gereja Indonesia sebagai Turut Tergugat satu , sementara Tergugat belum memberikan jawaban dengan alasan belum selesai disiapkan dan Turut Tergugat dua Dirjen AHU tidak hadir dalam persidangan.
Pada prinsipnya jawaban Tutut Tergugat satu menyatakan sepakat dengan gugatan yang disampaikan Penggugat (FPASN SBSI), yaitu antara lain: tujuan pembentukan YUKI adalah untuk melayani dan mengabdi kepada masyarakat, menyatakan batal dan tidak sah surat dirjen AHU Nomor: AHU-AH.0106.633 tanggal 14 Februari 2017 danMembentuk AD/ART sesuai dengan putusan ini.
Baca SBSINEWS 31/08/2018: GUGATAN UNTUK MEMPERBAIKI KESEJAHTERAAN UKI
Penggugat masih menunggu jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat dua baru menyerahkan replik pada agenda selanjutnya. Sidang diundur sampai Kamis 04/10/2018. (Hechrin)