ASAHAN SBSINEWS – Rabu 26/09/2018 Ketua Umum DPP SBSI Muchtar Pakpahan didampingi Saut Sitorus Ketua DPC FPASN SBSI Asahan, Supriadi Ketua DPC FSBSI Asahan dan tiga orang guru: Fadma, Elista Nainggolan dan Marintan, menemui Dinas Pendidikan Asahan yang diterima Kabid, Basri.
Kasusnya sejak tahun 2012 oleh Kepala Dinas diinformasikan bahwa guru tidak akan ikut sertifikasi bila tidak memiliki ijazah S1. Karena itu mereka diikutkan S1 UT, dan dibayarkan uang keluarlah ijazah S1 UT.
Berikut Kepala Dinas melaporkan adanya ijazah palsu dan menahan honor sertifikasi terhitung sejak 2018. Tetapi honor itu tetap ditransferkan Mendikbud ke Asahan.
Sejak 13 September 2018, Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik mengirim surat wajib dibayarkan. Surat itu yang kami minta dilaksanakan kata Muchtar Pakpahan. Jawabannya adalah masih minta petunjuk kadis padahal kadis sengaja tidak mau bertemu. Kepada Basri dibacakan google yang memuat beberapa Kadis dipenjarakan karena mencairkan uang sertifikat guru. Ada yang menduga bahwa di Asahan uang itu sudah dicairkan. Kalau sudah dicairkan maka akan dilaporkan.
“Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik sudah mengirim surat sejak 13 september 2018, meminta agar segera dibayarkan, tapi hal itu tidak ditanggapi. Untuk itu hari ini Kami datangi Kantor Dinas Asahan, tetapi Kadisnya sengaja tidak mau bertemu, kami hanya bertemu dengan Basri seorang kepala bidang. Ketika hal itu Kami bicarakan dengan Basri, jawabannya adalah harus ada petunjuk kadis. Kami menduga honor itu sudah dicairkan,” Jelas Muchtar Pakpahan.
FPASN akan tetap berjuang hingga eksekusi. (SM)