Oleh: Timbul Siregar

Saatnya Petani kita mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) di BPJS Ketenagakerjaan dgn skema kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yg dibayar APBN. Kalau sebagian nelayan sudah dapat JKK dan JKm, kenapa petani belum dapat ?

Sumber foto: suarapetani.com

Petani adalah kelompok yg rentan mengalami kecelakaan kerja dan kematian dalam bekerja.

Bila lima juta petani, nelayan, buruh informal yg miskin diikutkan ke JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan maka iuran per tahun yg dialokasikan APBN hanya 1 Triliun (= Rp. 16.800 × 12 bulan x 5 juta orang).

Dari 2000 an triliun anggaran belanja negara tiap tahun, biaya iuran JKK – JKm buat pekerja miskin tsb hanya sebesar 0.05 persen, sangat kecil persentasenya, di bawah 0.1 persen.

Bila mereka mengalami kecelakaan kerja maka pembiayaannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan lagi tapi langsung ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Ini salah satu cara mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

Kalau petani, nelayan dan buruh informal miskin tsb dapat kecelakaan kerja dan tdk mampu bekerja maka mereka dapat STMB (Santunan Tidak Mampu Bekerja) dari BPJS Ketenagakerjaan yg nilainya satu juta rupiah per bulan, yg tentunya dgn STMB ini mereka dapat mempertahankan daya belinya. Biaya pengobatan kecelakaan kerjanya full ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here