JAKARTA, SBSINews.id – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengungkapkan bahwa upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara, upah riil buruh atau pekerja adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.
Dalam Konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/2) Suhariyanto mengungkapkan sejumlah data peningkatan upah pada awal tahun 2018. Dia melaporkan dari upah nominal hariah buruh tani nasional per Januari 2018 mengalami kenaikan yang sebelumnya Rp 50.568 per hari menjadi Rp 51.110 per hari atau meningkat sekitar 1,07 persen. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,15 persen.
Tak hanya itu, upah nominal harian buruh bangunan yang berprofesi sebagai tukang bukan mandor naik dari Rp 84.454 per hari menjadi Rp 85.206 per hari atau sekitar 0,89 persen dan upah riil buruh bangunan naik 0,26 persen.
“Untuk rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala naik sebesar 0,83 persen yaitu diangka Rp 25.979 per hari Rp 26.194 per hari. Upah riilnya juga mengalami kenaikan, yakni sebesar 0,20 persen. Upah riilnya tercatat sebesar Rp 19.829 menjadi Rp 19.789,” katanya.
Upah buruh lain yang juga mengalami kenaikan adalah upah pembantu rumah tangga yang sebelumnya Rp.384.829 naik menjadi Rp 388.947. Angga itu juga berbarengan dengan naiknya upah riil dari Rp 293.136 menjadi Rp 294.434 atau sekitar 0,44 persen.
Seluruh data yang diumumkan BPS kepada awak media tersebut setelah melakukan perbandingan di bulan Desember 2017 hingga Januari 2018.(syaiful)
Baca Juga: http://sbsinews.id/di-bawah-30-persen-timboel-siregar-soroti-alokasi-dana-investasi-sbn-taspen/