Sejumlah tenaga honor katagori 2 (K2) di Sintang menyatakan keprihatinanya setelah pemerintah membuka lowongan CPNS tahun 2018 namun tidak mengakomodir tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.
Bahkan 297 orang tenaga honorer guru yang masuk K2 hanya 1 orang formasi saja.
Ketua forum K2 Kabupaten Sintang Langgun mengatakan pemerintah diminta membuka hati nurani, sebab pengabdian tenaga honor sudah puluhan tahun namun tidak dapat terakomodir pada pembukaan CPNS tahun ini karena faktor usia yang sudah diatas 30 tahun.
“Kami prihatin dengan kebijakan pemerintah tidak memperhatikan tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun, kami sekarang tidak punya pilihan, bertani sulit, harga karet anjok, berladang dilarang jadi apa yang dapat kami lakukan,” keluhnya.
Ia juga mengajak guru honorer se – kalimantan Barat untuk bersatu dan memperkuat barisan menyuarakan ini kepada pemerintah pusat.
“ Kami akan menghadap Bupati Sintang dan DPRD pada tanggal 23 september 2018, bila tidak ditanggapi serius kami akan melakukan aksi besar-besaran,” kata Langgun, Kamis (20/09/2018).
Selain itu Peraturan Menteri (Permen) pendayagunaan aparatur Negara (Menpan) nomor 36 tahun 2018 agar di cabut sebab sangat diskriminatif.
Ketua PGRI Sintang Usman Adi memberikan suport terhadap apa yang dilakukan forum K2 yang tengah memperjuangkan nasibnya ini.
“Kami berusaha turut mengkonsulidasikan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang dan DPRD Sintang agar ada tindak lanjut dari permaslahan ini, kita mengharapkan pemerintah mau mencabut Permen 36 dan memprioritaskan honor K2,” katanya.
Pemerintah juga diminta segera menyelesaikan 14 orang tenaga honorer K2 yang telah lulus pada tahun 2013 lalu namun hingga kini belum memiliki NIP (Nomor Induk Kepegawaian).
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Kadri mendesak pemerintah segera menyelesaikan tenaga honorer yang saat ini nasibnya belum jelas.
Pembukaan CPNS tahun 2018 menurut politisi PKB ini dirasakan menyakitkan tenaga honorer guru dan kesehatan yang telah mengabdi puluhan tahun namun karena aturan penerimaan CPNS ini menggunakan aturan batas usia mereka tidak terakomodir.
“ Saya setuju bila permen Menpan RB dicabut karena tidak berpihak pada tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun, keprihatinan kita rasakan reaksi tenaga honorer di seluruh Indonesia sangat wajar,” Katanya.
Ia juga berharap pemerintah pusat paham dengan masalah ini, apalagi mereka yang telah mengabdi di daerah terpencil dan perbatasan namun usaha mereka sia-sia akibat aturan yang membatasi.
“ Bagaimanapun guru- guru ini telah berjasa mengajar anak- anak puluhan tahun namun kerja mereka tidak dihargai inikan jelas sangat mengecewakan,” Tambahnya.
Kadri berharap pemerintah seharusnya membereskan tenaga honor dulu baru membuka formasi umum sebab sudah lima tahun tidak ada penerimaan CPNS yang mengakibatkan dunia pendidikan dihandel oleh tenaga honor.
Jangan sampai para tenaga honor mogok kerja kalau ini terjadi maka akan jadi masalah baru yang harus dihadapi pemerintah.
Mensnggapi berita ini, Ketua Umum DPP SBSI yang juga MPO di Federasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (FPASN), Muchtar Pakpahan menyampaikan bahwa hanya satu jalan mencapai honorer jadi cpns yakni bersatu dgn FPASN SBSI.
“Tidak ada jalan lain agar masalah tenaga honorer ini terselesaikan yaitu bergabung untuk betsatu dengan FPASN SBSI untuk memperjuangkan ini,” ungkap Muchtar.
Salah satu jalan untuk merubah itu adalah melalui jalur hukum seperti dengan melakukan uji materi terhadap UU ASN atau bisa juga dengan Gugatan PMH, selain aksi – aksi masa untuk mendesak pemerintah.
Kata Muchtar,” Salah satu perjuangan yang dapat kita lakukan adalah menguji UU ASN no 5 thn 2014 di MK dan menggugat presiden di PN Jakarta Pusat yaitu Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), tentu tetap dengsn aksi – aksi masa secara luas.”
Mari bersatu, kita bersatu kita kuat dan kita didengar. (Hendrik Hutagalung)